Menkomdigi: Registrasi Biometrik Nomer Ponsel Bukan Membatasi Hak Warga

0
24

Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik untuk menekan penipuan online. Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid menyatakan penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” kata Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Pendaftaran kartu SIM akan menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan NIK. Dengan demikian, menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP.

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya dalam keterangannya.

Kebijakan ini melanjutkan penataan registrasi kartu SIM yang telah berjalan sejak 2014.

Leave a reply

Iconomics