MS, Eks Pimpinan Cabang BRI Sunter, Tersangka Penyimpangan Fasilitas Kredit, Rugikan Negara Sekitar Rp 36 M

0
607
Reporter: Kristian Ginting

Tersangka BRI Sunter

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa MS sebagai pimpinan cabang BRI beralamat di daerah Sunter, Jakarta Utara melakukan perbuatan melawan hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Nurhimawan menuturkan, penyimpangan pemberian fasilitas kredit ini terjadi di periode 2022-2023 atas nama nasabah PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP. Dengan fakta, keterangan saksi, dokumen dan alat bukti lainnya, serta gelar perkara, maka penyidik di masa periode Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana menyimpulkan diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka.

Adapun perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik, kata Nurhimawan, MS memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lainnya dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan konsep hubungan total penerima kredit (KHTPK). Kemudian, tidak memverifikasi berkaitan dengan analisis dari Relationship Manager; tidak memverifikasi berkaitan dengan pre-screening yang dilakukan Relationship Manager.

Baca Juga :   Nasabah WanaArtha Berharap Keadilan Dalam Putusan Kasus Jiwasraya

“Lalu, MS diduga menerima hadiah dari debitur seperti mobil Toyota Alphard, dan sejumlah uang sekitar Rp 400 juta sebagai tanda ‘terima kasih’ dari nasabah yang berkepentingan. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 36 miliar,” tutur Nurhimawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/7).

Sebagai informasi, MS merupakan pimpinan cabang BRI di daerah Sunter sejak Februari 2021 hingga Juni 2023. Karena perbuatannya itu, maka penyidik menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu, Kejari Jakarta Utara menahan MS selama 20 hari terhitung dari 21 Juli hingga 9 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print 237/M.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Leave a reply

Iconomics