KCIC Pastikan Tindak Tegas Penumpang yang Langgar Hukum Seperti Mencuri

0
73
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil atau membawa fasilitas yang disediakan di kereta cepat Whoosh. KCIC memastikan segala bentuk melawan hukum, termasuk melepas dan membawa bantal kepala, dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, penumpang tidak boleh membawa fasilitas seperti bantal kepala pada kursi kereta. Ketentuan yang mengatur hal tersebut terdapat pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tindakan seperti ini bukan hanya mengurangi kenyamanan perjalanan, tapi juga merupakan tindak pidana. Kami terus mengedukasi pengguna Whoosh agar senantiasa bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum,” kata Eva dalam keterangan resminya pada Rabu (23/7).

Begitu pula hal lainnya, kata Eva, pihaknya akan menindak tegas tindakan seperti, pencurian barang milik penumpang, tindak kekerasan terhadap petugas, perusakan fasilitas, pencurian fasilitas layananan, dan perlengkapan petugas, serta lainnya. KCIC akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Karena itu, kata Eva, pihaknya mengajak seluruh penumpang untuk menjaga keamanan, dan kenyamanan bersama, dengan tidak melanggar aturan. “KCIC mengajak seluruh penumpang Whoosh untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan. Perilaku bertanggung jawab dari setiap penumpang menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana aman, nyaman, dan berkelas di layanan kereta cepat Whoosh,” ujar Eva.

Baca Juga :   Petani Desak Pemerintah Keluarkan HPP Garam Bahan Baku demi Kepastian Hukum

Sebelumnya, KCIC memergoki seorang penumpang melalui CCTV, saat melepas dan membawa bantal dari Whoosh G1063 keberangkatan dari Stasiun Halim, pada 19 Juli lalu. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui, dan yang bersangkutan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics