Bawaslu Ajak Pemda Bersama-Sama Tindak Tegas APK Peserta Pemilu yang Langgar Aturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengambil langkah tegas terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan. Tindakan ini sebagai langkah untuk memastikan APK yang terpasang tidak membahayakan masyarakat.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah memerintahkan jajaran pengawas pemilu untuk menertibkan APK yang bermasalah. Pemasangan APK harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
“Kami perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban apk. Kami harap sekarang tidak ada apk yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain, bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan,” kata Bagja dalam acara Deklarasi Pemilu Damai di Jakarta, Minggu (21/1).
Bagja mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan pilpres untuk meninjau kembali pemasangan APK yang dinilai menyalahi aturan. Dengan begitu, bisa meminimalisir dampak negatif dari pemasangan APK.
“APK yang membahayakan, kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk meninjau kembali terhadap pemasangan APK, jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain lain maka hal itu yang wajib kita hindari,” ujar Bagja.
Masih kata Bagja, pihaknya berharap para peserta pemilu bisa memahami pemasangan APK yang baik sesuai aturan yang berlaku. Bawaslu karena itu mengajak pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota secara bersama-sama menindak APK yang bermasalah.
“Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban,” ujar Bagja.
Jika tetap ada APK yang bermasalah, kata Bagja, pihakny siap menindak dan menertibkan APK yang bermasalah pada Februari mendatang. “Kalau pembersihan APK nanti pada 11 Februari 2024,” tutur Bagja.