OJK Bakal Hapus KBMI 1, Bank Mestika akan Tambah Modal untuk Naik Kelas

0
214

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 1 yang memiliki modal inti di bawah Rp6 triliun bakal memaksa perbankan kecil mengambil langkah strategis. Opsi yang tersedia adalah konsolidasi melalui merger dan akuisisi, serta penambahan modal inti agar dapat naik kelas.

PT Bank Mestika Dharma Tbk memilih jalur penguatan permodalan untuk merespons kebijakan tersebut. Manajemen Bank Mestika menjelaskan, rencana penghapusan kategori bank KBMI 1 ini bertujuan memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional menghadapi dinamika perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber.

“Perseroan memahami bahwa penguatan permodalan dan perluasan skala usaha menjadi aspek penting bagi keberlanjutan industri perbankan ke depan. Perseroan mendukung upaya OJK yang mendorong bank Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) untuk naik kelas. Perseroan menyadari sepenuhnya bahwa implementasi wacana yang dicetuskan OJK ini diharapkan mampu mendorong perekonomian dalam negeri untuk dapat terus berkembang,” kata Achmad S Kartasasmita, Presiden Direktur Bank Mestika dalam surat jawaban kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan penjelasan terkait rencana OJK menghapus kategori KBMI 1, dikutip Selasa (23/12).

Baca Juga :   Apa Kabar RPP Asuransi Wajib?

Perseroan, kata Achmad,  menyadari bahwa wacana OJK menghapus KBMI 1 akan memiliki dampak mendorong bank yang ada di KBMI 1 untuk melakukan konsolidasi melalui merger/akuisisi atau penambahan modal yang tujuannya untuk memperkuat daya tahan, efisiensi, dan meningkatkan kapasitas pembiayaan, meningkatkan daya saing, mengakselerasi digitalisasi, sekaligus mengonsolidasikan pengawasan.

Menurutnya, dengan wacana ini, Bank KBMI 1 terpaksa bergabung atau meningkatkan modal, sementara nasabah diuntungkan dengan mendapatkan bank yang lebih kuat dan layanan digital lebih baik, meskipun disisi lain ada potensi tantangan integrasi dan perubahan peta persaingan usaha.

Selama lima tahun terakhir, jelasnya, Bank Mestika telah memiliki rencana dan telah direalisasikan dengan penyusunan Corporate Plan Bank Mestika untuk periode lima tahunan (2024–2028).

“Perseroan telah fokus meningkatkan modal inti agar dapat memenuhi standar Bank Kelompok Modal Inti 2 (KBMI 2), yaitu minimal Rp 6 triliun, dengan target tercapai sebelum akhir tahun 2028,” ujarnya.

Target tersebut didukung tren pertumbuhan modal inti yang stabil. Pada Desember 2021, modal inti Bank Mestika tercatat Rp4,29 triliun dan meningkat menjadi Rp4,55 triliun pada 2022, Rp4,90 triliun pada 2023, Rp5,09 triliun pada Desember 2024, serta mencapai Rp5,35 triliun per September 2025.

Baca Juga :   OJK Terbitkan 3 POJK untuk Ketahanan TI Perbankan, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Pengawasan BPUI

Manajemen menyebut peningkatan modal inti dilakukan secara bertahap, didorong oleh pertumbuhan bisnis berkelanjutan dan pemenuhan kebutuhan regulasi. Dengan capaian tersebut, Bank Mestika optimistis dapat memenuhi ketentuan modal inti KBMI 2 sesuai linimasa yang telah ditetapkan.

“Perseroan telah melakukan evaluasi dan analisa ulang secara komprehensif terhadap kondisi keuangan, struktur bisnis, dan prospek pertumbuhan jangka menengah dan panjang, serta kesiapan dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha dan kebijakan/regulasi ke depan. Dan Perseroan berkomitmen untuk melakukan perkuatan permodalan, meningkatkan efisiensi, serta memperluas skala usaha,” jelas Achmad.

Selain memperkuat modal, Bank Mestika juga berkomitmen meningkatkan kapasitas infrastruktur teknologi informasi guna mendukung transformasi digital, memperbaiki kualitas layanan kepada nasabah, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko.

Klasifikasi bank di Indonesia berdasarkan Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) sesuai dengan  POJK No.12/2020 tentang Konsolidasi bank. Dalam aturan tersebut, modal inti bank dinaikkan secara bertahap menjadi minimal Rp3 triliun.

Dengan begitu, kategori sebelumnya yaitu bank umum berdasarkan kegiatan usaha atau populer disebut BUKU (Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha) tidak lagi relevan.

Berdasarkan BUKU, bank dikelompokan menjadi 4 yaitu BUKU 1 dengan modal inti sebesar Rp100 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun. Kemudian BUKU 2 dengan modal inti Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun; BUKU 3 dengan modal inti Rp5 triliun sampai kurang dari Rp30 triliun dan BUKU 4 dengan modal inti lebih dari Rp30 triliun.

Baca Juga :   OJK Atur Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan Lewat Penerbitan POJK 26/2024, Simak Poin-poinnya

Dengan aturan konsolidasi bank, dimana modal inti untuk bank adalah minimal Rp3 triliun, otomatis tidak ada lagi bank yang memiliki modal di bawah Rp1 triliun (BUKU 1).

Ada pun pengelompokan berdasarkan KBMI terdiri atas KBMI 1 yaitu bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun; KBMI 2 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun hingga kurang dari Rp14 triliun; KBMI 3 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp14 triliun hingga kurang dari Rp70 triliun dan KBMI 4 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics