OJK Dorong Perbankan Tingkatkan Penerapan Tata Kelola yang Baik
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbakan untuk meningkatkan penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG). GCG penting untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat dan tangguh (resilien).
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan pada awal tahun 2023 ini, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK untuk mengembangkan dan memperkuat sektor jasa keuangan di tengah ketidakpastian global setelah masa pandemi.
Sebagai tindak lanjut amanat dalam Undang-Undang P2SK tersebut, OJK telah menyusun program prioritas lima tahun sektor perbankan. Diantaranya adalah pembangunan sektor perbankan yang berintegritas, penguatan tata kelola dan pengembangan SDM perbankan, penguatan konsolidasi perbankan khususnya untuk BPD dan BPR/BRS serta penguatan penanangan tindak pidana perbankan.
“OJK mendorong peningkatan kualitas penerapan tata kelola atau good corporate governance di sektor perbankan untuk mewujudkan perkembangan industri perbakan yang sehat dan resilien. Top management dan pemegang saham memiliki peranan penting dalam mengarahkan bank untuk tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian nasional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Dian dalam sambutannya pada acara Infobank Banking Mastery Forum 2023, Finding Your Bank’s Purpose, Jumat (25/8).
Dian menekankan penguatan penerapan GCG berperan penting dalam mewujudkan sistem keuangan yang berintegritas yang tumbuh secara stabil. Karena itu, bank secara organisasi wajib mencermati dan mencegah terjadinya financial and legal engineering yang berpotensi menimbulkan masalah sistemik di kemudian hari.
OJK, tambah Dian, juga mendorong penguatan sektor perbakan melalui konsolidasi perbakan yang dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terintegrasi atau pun gabungan usaha khusus untuk BPD dan BPR serta BPRS. Konsolidasi diharapkan tidak hanya memperkuat struktur perbakan Indonesia namun juga meningkatkan efisiensi usaha.
Pada kesempatan yang sama Ignasius Jonan, selaku Dewan Pakar Infobank mendorong perbankan untuk menerapkan praktik-praktik yang mendukung terwujudnya ekonomi hijau sebagai bagian dari upaya mengatasi perubahan iklim.
Mantan Menteri ESDM yang juga menjadi dewan pembina Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ini mengatakan saat ini, IAI sedang menyusun dan mengadopasi International Financial Reporting Standards (FRS) yang akan memasukan faktor-faktor kerusakan lingkungan dan faktor-faktor perubahan alam di dalam kegiatan berbisnis.
Menurut Ignas, setiap badan usaha dan atau institusi termasuk negara yang tata kelolanya (governance) dan kaidah sosialnya tidak baik atau tidak sesuai (comply) dengan standar internasional, biasanya pengelolaan lingkungan hidupnya juga buruk.
“Saya sangat menganjurkan di dunia perbankan atau lembaga keuangan bahwa sebaiknya concern ini mulai diterapkan baik di asset side maupun liability side. So, either one. Tinggal dipilih mumpung masih ada waktu maunya dibenahi di asset side dulu atau di liability side,” ujar Ignas.