OJK Masih Mendalami Pengaduan Nasabah yang Mengklaim Dananya Raib dari BTN
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] menyampaikan masih melakukan pemeriksaan berbagai pihak terkait klaim beberapa nasabah yang mengaku dananya di Bank Tabungan Negara [BTN] raib.
“Untuk kasus BTN masih berlangsung pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/6).
Kiki, sapaannya, mengungkapkan, OJK sudah melakukan verifikasi kepada 19 nasabah yang mengklaim uangnya hilang dari BTN.
OJK, tambah dia, juga sudah meminta keterangan pihak BTN.
Dalam menangani kasus ini, Kiki menegaskan, OJK berada di tengah, sesuai POJK 22/2023 tentang perlindugan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Dalam POJK tersebut, jelas Kiki, Pelaku Usaha Jasa Keuangan [PUJK] bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, yang dilakukan baik oleh direksi, komisaris, karyawan bahkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK.
Namun, tambahnya, OJK juga harus melihat apakah ada kelalaian dari sisi konsumen.
“Jadi dalam hal ini OJK harus berada di titik tengah dalam meihat case-nya itu, apakah benar-benar ini terjadi pelanggaran oleh PUJK? Tetapi dari posisi konsumennya seperti apa? Makanya kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan konsumen untuk berperilaku yang bertanggung jawab. Karena di POJK 22/2023 itu tidak hanya disebutkan, PUJK punya kewajiban, tetapi konsumen juga punya kewajiban. Misalnya, membaca kontrak atau membaca perjanjian, kemudian memastikan dia memahami, kemudian melakukan kewajibannya dan lain-lain,” jelasnya.
Penjelasan BTN
Sebelumnya, BTN menegaskan tak sepeser pun dana nasabah di bank itu yang hilang, merespons demonstrasi yang dilakukan sekelompok orang pada 30 April.
Kantor pusat BTN di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat didemo sekelompok orang yang mengaku nasabah.
Gregorius Upi, koordinator aksi itu, seperti diberitakan media, mengklaim ada miliaran dana nasabah yang hilang dari bank BUMN spesialis kredit properti itu.
Dalam aksinya itu, Gregorius dan kawan-kawan membakar ban dan menerobos masuk ke dalam kantor pusat BTN.
BTN menyebut demonstrasi tersebut salah sasaran, yang terjadi karena adanya misinformasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN.
Padahal faktanya, kata Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN tersebut.
Diduga kuat, tambah Ramon, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah dipecat, namun tetap mengatasnamakan BTN untuk menipu para korbannya.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada sepeserpun dana nasabah yang raib atau hilang di BTN,” tegas Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (3/5).
Ramon juga mengimbau kepada para investor yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan ASW yang merupakan mantan karyawan BTN untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
“BTN meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) serta masyarakat harus lebih berhati-hati jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional,” imbaunya.
Ramon menyampaikan, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adaya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank, jelas BTN.