OJK Minta Debitur yang Mampu Agar Tetap Bayar Cicilan Kredit
Otoritas Jasa Keuangn (OJK) memang sudah menerbitakn kebijakan relaksasi pembayaran cicilan kredit untuk debitur yang terdampak pandemi virus corona baru (Covid-19). Tetapi pelonggaran pembayaran tersebut diharapkan untuk tidak disalahgunakan oleh debitur yang masih memiliki kemampuan membayar.
Melalui Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 debitur diberi ruang untuk melakukan restrukturisasi kredit selama satu tahun untuk debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ojek online serta pekerja informal dengan nilai pembiayaan atau pinjaman di bawah Rp 10 miliar.
Namun, ditegaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso bahwa penangguhan cicilan kredit ini diutamakan bagi para debitur yang benar-benar terdampak kemampuan membayar cicilan kreditnya karena wabah Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Kami imbau kepada debitur, kalau masih punya ruang untuk nyicil bisa tetep dibayar angsurannya,” ujar Wimboh konferensi pers jarak jauh di Jakarta, Minggu (5/4).
Wimboh mengatakan dalam upaya memberikan ruang bagi perbankan untuk menyediakan fasilitas restrukturisasi pembiayaan kepada debitur, OJK telah mengurangi kriteria penilaian kelancaraan pembayaran kredit. Bila sebelumnya ada tiga unsur yaitu ketepatan waktu pembayaran pinjaman/pembiayaan, prospek usaha debitur dan kondisi debitur, maka sekarang menjadi hanya mempertimbangkan ketepatan waktu pembayaran.
“Kami sudah berbicara dengan sejumlah CEO (perbankan) agar ini bisa dilakukan, apabila tidak digunakan konsekuensinya bank ini kolektibilitas akan berat, karena wajib membentuk cadangan sehingga ruang geraknya semakin sempit,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengimbau perusahaan-perusahaan dengan arus modal (cash-flow) yang masih kuat untuk tidak ikut memanfaatkan relaksasi restrukturisasi kredit. Ia mengingatkan kembali bahwa relaksasi ini diprioritaskan kepada debitur UMKM dan sektor informal yang telah terdampak oleh Covid-19.
Heru mengatakan Perturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020memberikan keleluasan bagi perbankan untuk menerapkan skema-skema restrukturisasi kredit masing-masing untuk memastikan setiap bank dan debitur dapat menjaga kestabilan kondisi keuangan mereka.
Beberapa skema yang bisa digunakan adalah penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
“Kondisi masing-masing bank beda. Kita berikan keleluasaan ke bank supaya mereka fit,” ujarnya.