OJK Pastikan Proses Hukum Fintech Investree Masih Terus Berlanjut

0
87
Reporter: Rommy Yudhistira

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum masih memproses secara hukum perusahaan financial technology (fintech) lending PT Investree Radhika Jaya. OJK memastikan akan terus menangani kasus tersebut karena mengutamakan perlindungan konsumen dan para lender di Investree.

“Mudah-mudahan penanganannya terus dilakukan, sejauh perlindungan konsumen, terutama para lender dikedepankan,” kata anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi ketika ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (11/11).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya meminta Investree untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Langkah tersebut sebagai tindaklanjut pencabutan izin usaha Investree.

“PT Investree Radhika Jaya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak dicabutnya izin usaha,” kata Agusman dalam keterangan resminya beberapa waktu yang lalu.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada tanggal 21 Oktober 2024. Melalui surat Keputusan dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

Baca Juga :   Tingkatkan Tata Kelola BPR dan BPRS, OJK Atur Lewat POJK Baru

OJK juga telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics