POJK Sudah Terbit,  Kegiatan Usaha Bulion Butuh Waktu Lama untuk Bisa Berjalan dengan Baik

0
25

Meski Otoritas Jasa Keuangan [OJK] sudah menerbitkan Peraturaan OJK Nomor 17 tahun 2024,  kegiatan usaha bulion tidak serta merta bisa langsung dijalankan.

Alasannya, karena ekosistem kegiatan usaha yang meliputi simpanan, pembiayaan, perdagangan dan penitipan emas ini tidak hanya terdiri atas OJK, tetapi juga sejumlah lembaga lainnya, yang beberapa diantaranya kini belum terbentuk.

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK mengatakan, selain Bank Indonesia dan OJK, ekosistem kegiatan usaha bulion ini juga terdiri atas beberapa lembaga seperti Bursa Perdagangan Bulion, Lembaga Kliring, Hallmarking Center dan Dewan Emas Nasional.

Selain itu, ada juga Asosiasi Emas Internasional dan Asosiasi Pasar Bulion Indonesia, serta Lembaga Jasa Keuangan dan Platform Digital.

Nasrullah yang bericara kepada wartawan dalam acara Media Briefing, Senin (9/12) mengatakan, beberapa dari lembaga pembentuk ekosistem kegiatan usaha bulion itu belum ada di Indonesia.

Salah satu dari lembaga yang paling penting, tetapi saat ini belum ada di Indonesia adalah Dewan Emas Nasional. Lembaga ini akan terdiri atas OJK dan beberapa kementerian seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :   OJK Soroti Isu Greenwashing di Industri Jasa Keuangan

“Dewan Emas Nasional ini perlu ada. Di negara lain pun sama. Ada Dewan Emas Nasional ini. Nanti tugasnya kira-kira untuk penyusunan regulasi maupun pengawasan secara keseluruhan. Jadi, bukan hanya aspek keuangannya saja,” ujar Nasrullah.

Selain itu, agar ekosistem usaha bulion ini berjalan efektif, Nasrullah mengatakan, juga  harus ada Hallmarking Center untuk standarisasi, Bursa Perdagangan Bulion dan Lembaga Kliring untuk perdagangan, serta Asosiasi Pasar Bulion.  

Menurut Nasrullah,  pembentukan beberapa lembaga tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau aturan lainnya.

Ekosistem kegiatan usaah bulion/Sumber: OJK

OJK, yang mengatur dan mengawasi Lembaga Jasa Keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, kata Nasrullah, adalah satu bagian dari ekosistem yang lainnya.

“Jadi, tantangan sekarang ini adalah membangun ekosistemnya dulu,” ujarnya.

Di negara-negara lain, yang sudah menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, menuurt dia memang membutuhkan waktu hingga belasan tahun agar kegiatan usaha bulion itu berjalan dengan baik.

“Di Singapura itu butuh waktu 15 tahun sampai dia settle betul. Ketika sudah settle itu bisa sangat membantu perekonomian di negara masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :   OJK Dukung Kebijakan Pemerintah untuk Restrukturisasi KUR, Acuannya POJK Tahun 2019

Meski ekosistem belum lengkap, menurut Nasrullah, dua lembaga jasa keuangan yang sudah  siap untuk menjalankan kegiatan usaha bulion adalah Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BRIS).

“Dari sisi infrastruktur, dari sisi permodalan – karena kita terapkan Rp14 triliun –  dua ini yang paling siap,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics