OJK Siap Dukung Perpres soal Asuransi Kesehatan kepada Mantan Menteri dan Istrinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 pada 17 Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu skema soal asuransi dalam Perpres tersebut. Namun secara keseluruhan, OJK akan mendukung segala kebutuhan untuk produk asuransi.
“Tapi kalau pihak tertentu mengajukan itu, bisa saja dikeluarkan untuk terbatas hanya pihak tertentu saja. Kita support saja kebutuhan-kebutuhan untuk produk asuransi yang ditentukan untuk pihak-pihak tertentu,” kata Ogi saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (18/10).
Untuk perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana peraturan itu, kata Ogi, pihaknya belum mengetahui secara detail mekanisme yang ada dalam kebijakan tersebut. Merujuk kepada kebijakan sebelumnya, perusahaan BUMN ditunjuk untuk menjalani kebijakan soal pejabat yang sudah purna tugas di BUMN.
“Kita belum tahu, kalau di masa lalu itu Kementerian BUMN mengeluarkan produk asuransi purna jabatan. Itu berlaku hanya untuk perusahaan-perusahaan BUMN. Itu adalah untuk mengasuransikan direksi, komisaris, setelah purna jabatan. Itu sudah ada produknya,” kata Ogi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.
Aturan ini memberikan hak istimewa kepada mantan menteri dan pasangan mereka untuk melanjutkan program jaminan pemeliharaan kesehatan berupa asuransi kesehatan yang telah mereka peroleh selama menjadi pejabat. “Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) aturan tersebut.
Fasilitas yang sama juga diberikan kepada sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet. Tak hanya untuk mantan menteri dan sekretaris kabinet, jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut juga diberikan kepada istri atau suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.