OJK: Sulit Menghilangkan Praktik Manipulasi Harga di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui sulit untuk sepenuhnya menghilangkan praktik manipulasi harga di pasar modal. Walau sesungguhnya OJK telah menerapkan program reformasi terhadap pengawasan pasar modal.
Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan, pihaknya akan fokus meminimalkan kegiatan-kegiatan yang bersifat mencari untung secara tidak adil dengan cara memanipulasi harga atau memanfaatkan gap pengetahuan antara investor dan pelaku pasar modal.
“Kalau hilang 100% secara nature susah tapi term yang kita gunakan adalah meminimalkan kegiatan ini kalaupun masih ada. Harapan kami bisa mendeteksinya lebih awal dan kemudian recovery atau followup-nya bisa segera kita lakukan dengan timely,” kata Yunita dalam telekonferensi daring di Jakarta, Rabu (22/07).
Reformasi pengawasan terhadap pasar modal, kata Yunita, bertujuan untuk menciptakan pasar yang bersifat wajar, efisien dan adil. Dengan kata lain, tidak ada pelaku yang diuntungkan melalui cara-cara yang negatif atau tidak adil.
“Untuk itu harapan kami bukannya mencari kesalahan, tapi kembali kepada adanya keseimbangan informasi, kesempatan dan juga semua orang bisa berkegiatan di pasar modal kita sebagai issuer maupun investor dengan level playing field yang sama,” kata Yunita.
Dengan diterapkannya sistem pengawasan baru yang terintegrasi, kata Yunita, OJK mencatat beberapa perubahan. Di antaranya kemudahan dalam berinvestasi serta informasi yang disediakan oleh pelaku dan OJK sendiri kepada masyarakat yang lebih baik.
Menurut Yunita, terkuaknya kasus-kasus atau misconduct di pasar modal merupakan wujud bukti dari hasil reformasi pengawasan tersebut. “Dengan ditemukannya kasus di pasar modal itu adalah hasil dari reformasi ini. Kita membangun tools yang lebih canggih, lebih tertata sehingga kita itu lebih bisa mendetect lebih awal hal-hal yang mungkin dulu tidak terdetect,” katanya.