OJK Tutup 2 Izin Usaha Perusahaan Multifinance
Kantor OJK/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dua perusahaan multifinance atau perusahaan pembiayaan. Dalam pengumuman resmi OJK pada 5 Januari 2021 yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini, menyebutkan masing-masing izin perusahaan dicabut pada 29 Desember dan 30 Desember 2020.
Perusahaan multifinance PT Wannamas Multi Finance dicabut izin usahanya sejak 30 Desember 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-63/D.05/2020.
Adanya sanksi pencabutan tersebut maka Wannamas Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban seperti penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditor dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditor dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; serta menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
OJK juga melarang Wannamas Multi Finance menggunakan katafinance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan
Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Mirasurya Multi Finance. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020.
Pencabutan izin usaha kpeada PT Mirasurya Multi Finance dilakukan terkait perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan. Mirasurya Multi Finance juga telah melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Mirasurya Multi Sarana.