Pembelian Emas Fisik secara Digital di Bursa Berjangka Makin Diminati
Ilustrasi perdagangan emas/Foto: ICDX
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengungkapkan adanya tren peningkatan minat masyarakat Indonesia untuk membeli emas fisik secara digital melalui Bursa Berjangka.
ICDX dalam keterangannya kepada media menyampaikan, sepanjang tahun lalu, volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX tercatat sebesar 58.654.322 gram, tumbuh 25,20% dibandingkan tahun 2024 dengan volume transaksi sebesar 46.849.357 gram.
Nilai transaksi pada periode tersebut pun meningkat tajam, mencapai Rp115,6 triliun, tumbuh 101,04% sebesar Rp57,5 triliun pada 2024.
Direktur ICDX Nursalam mengatakan animo yang tinggi ini terjadi karena beberapa faktor. Pertama, pembelian emas fisik secara digital lebih praktis. Masyarakat tidak perlu datang ke gerai penjualan emas, tapi cukup menggunakan aplikasi di smartphone.
Kedua, pembelian emas fisik secara digital merupakan dampak digitalisasi yang menyentuh ke semua sektor kehidupan, tidak terkecuali dalam jual beli emas.
Ketiga, para generasi muda atau Gen Z yang telah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, mulai melakukan investasi emas secara digital ini dengan nilai sesuai kemampuan mereka.
“Melihat tren positif ini, harapan kami di tahun 2026 ini volume transaksi bisa tumbuh sekitar 30%,” ujar Nursalam, Rabu (21/1).
Sebagai bursa penyelenggara, tambahnya, ICDX berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan.
“Kami memiliki keyakinan, perdagangan emas fisik secara digital ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang berkeinginan melakukan investasi emas, namun dengan cara yang praktis,” ujarnya.
Dari sisi keamanan transaksi, ia memastikan pembelian emas fisik secara digital melalui bursa berjangka aman karena telah didukung oleh ekosistem yang lengkap. Dari sisi pengawasan, dilakukan oleh Bappebti. Selain itu, pelaksanaan transaksi didukung oleh lembaga kliring yang berperan sebagai lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi. Ada juga lembaga depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.
Pengamat Ekonomi dan Investasi yang juga Dekan Fakultas Ekonomi & Komunikasi Bisnis Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetyo mengatakan pembelian emas fisik secara digital merupakan sebuah alternatif untuk memperkaya portofolio investasi masyarakat.
“Selanjutnya yang menjadi pekerjaan rumah para pemangku kepentingan di ekosistem ini adalah terus melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait keamanan transaksi. Hal ini menjadi penting, karena masyarakat melihat aspek keamanan transaksi sebagai hal yang penting dalam mereka melakukan investasi,” ujar Yoyok.
Pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.