Pemerintah Akan Beri Stimulus Manfaat Tunai 60% dari Upah Selama 6 Bulan untuk Pekerja yang PHK

0
78
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah akan memberi dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama 6 bulan lewat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat pelatihan dengan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta melalui program JKP.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah pun memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti program prakerja. “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” kata Yassierli dalam keterangan resminya soal Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

Selanjutnya, kata Yassierli, negara turut memberikan relaksasi iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK). Relaksasi diberikan dalam bentuk potongan sebesar 50% iuran JKK, dan diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 pekerja. Pemberian relaksasi tidak akan mempengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh.

Baca Juga :   Telkom Bagikan Dividen Tunai Rp 21,9 T dan Ubah Susunan Komisaris

“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” ujar Yassierli.

Selanjutnya, kata Yassierli, pemerintah akan menanggung pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk pekerja di sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Pekerja/buruh dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa PPh 21 yang ditanggung pemerintah.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics