Pemerintah Kenakan Bea Masuk Benang Kapas Sesuai Buku Tarif 2022

0
50
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas, yang terdiri atas 27 nomor harmonized system (HS) 8-digit, dan sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. Pengenaan bea masuk dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan terkait lonjakan impor produk benang kapas.

Terkait hal itu, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi mengatakan, pihaknya telah menyelidiki impor benang kapas dengan Nomor HS yang mencakup HS, 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00.

Kemudian, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, 5206.45.00.

“Hasil penyelidikan KPPI membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas mengalami kerugian serius akibat dari lonjakan impor produk sejenis,” kata Julia dalam keterangan resminya pada Jumat (24/10).

Penyelidikan tersebut, kata Julia, dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan kerugian dari sejumlah indikator, seperti penurunan volume produksi, volume penjualan domestik, produktivitas, tenaga kerja, kapasitas terpakai, serta kerugian finansial.

Baca Juga :   Anggaran Operasional OJK 2022 Diketok Sekitar Rp 6,32 T

Kemudian, Julia menambahkan, pengenaan bea masuk dilakukan lantaran adanya keputusan dari Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk benang kapas dan telah diundangkan pada 20 Oktober 2025.

BMTP, kata Julia, merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri. Di sisi lain, pemberlakuan aturan itu dilakukan lantaran semakin meningkatnya jumlah barang impor terhadap barang sejenis, atau barang yang secara langsung bersaing.

“Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 30 Oktober 2025-29 Oktober 2028,” ujar Julia.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics