Pengacara Ungkap OJK Telah Menyetujui Tim Likuidasi Kresna Life Usulan Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah menyetujui Huakanala Hubudi sebagai tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Ia merupakan tim likuidasi yang diusulan oleh nasabah.
“Kita dapatkan kabar bahwa likuidator yang kita ajukan telah diwawancara OJK dan memenuhi ketentuan yang diminta oleh OJK. Segala persyaratannya telah terpenuhi. Telah terpilih dan disetujui oleh OJK,” ungkap Benny Wullur, pengacara sejumlah nasabah Kresna Life kepada The Iconomics, Rabu (9/8).
“Saya dapat kabar kemarin. Ada surat resminya dari OJK,”tambah Benny.
Sebelumnya, OJK mengembalikan berkas usualan tim likuidasi dari Kresna Life hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 22 Juli lalu. OJK meminta perusahaan yang sudah dicabut izinnya itu untuk merevisi kembali proses pengajuan tim likuidasi.
Benny mengatakan dengan disetujuinya tim likuidasi usulan nasabah, ia berharap tim likuidasi ini dapat bekerja dengan baik, indepeden dan objektif untuk mencapai kepentingan yang saling menguntungkan.
“Target utama terpenuhinya kewajiban AJK [Asurasi Jiwa Kresna] kepada para nasabah sehingga [hak] para nasabah terbayar. Khususnya para klien saya terbayar dan nasabah pada umumnya terbayar,” ujar Benny.
Benny percaya Huakanala Hubudi dapat memenuhi ekspektasi para nasabah. Selain diusulkan oleh nasabah, ia juga kompeten dari sisi keilmuan.
“Kalau yang di Wanaartha, yang kami tahu diduga kuat tidak besertifikasi likuidator. Kalau yang ini bersertifikat likudiator, menguasai hukum pasar modal, menguasai hukum perpajakan, menguasai akuntasi dan menguasai hukum. Jadi betul-betul membumi keilmuannya,” ujar Benny yang juga merupakan penagcara beberapa nasabah Wanaartha Life, perusahaan asuransi yang juga dalam likuidasi.
Untuk menjamin transparansi proses likuidasi, Benny juga meminta ada perwakilan nasabah yang dilibatkan sebagai observer.
[…] pada 9 Agustus lalu, Benny Wullur, pengacara sejumlah nasabah Kresna Life mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah […]