Proses Pembentukan Tim Likuidasi Belum Penuhi Syarat, OJK Minta Kresna Life Revisi
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransia, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses pembentukan tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) belum memenuhi syarat. Karena itu, perusahaan yang sudah dicabut izinnya oleh OJK pada 23 Juni 2023 ini harus segera melakukan revisi.
Sebelumnya Kresna Life telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi pada 22 Juli lalu. Namun, OJK menyatakan proses pembentukan tim likuidasi yang dilakukan Kresna Life tidak memenuhi syarat.
“Kami telah melayangkan surat kepada PT Kresna Life – dalam likuidasi- , bahwa proses untuk pembentukan tim likuidasinya itu belum memenuhi ketentuan dalam POJK dimana 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, maka nama calon-calon daripada tim likuidasi itu disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat dari keanggotaan dari tim likuidasi tersebut. Nah ini tidak dilakukan oleh Kresna Life,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Kamis (3/8).
Ogi mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham Kresna Life dan meminta untuk mengajukan revisi proses pembentukan tim likuidasinya dan menyertakan calon-calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi kepada OJK.
“Ini kami harapkan mereka segera menyampaikan calon-calon tim likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setelah itu OJK akan merespon usulan daripada calon-calon tim likuidasi tersebut dan dilanjutkan dengan persetujuan daripada seluruh pemgegang saham Kresna Life – dalam likuidasi – mengenai calon-calon tim likuidasi tersebut,” jelas Ogi.
[…] usulan tiga nama calon tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), setelah sebelumnya sempat ditolak karena proses pembentukannya tak sesuai dengan ketentuan […]