Perusahaan Asuransi Tombok karena Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi, Apa yang Dilakukan OJK?
Industri asuransi kesehatan di Indonesia sedang tidak sehat. Bagaimana tidak, jumlah premi yang diterima dari pemegang polis lebih kecil dibandingkan jumlah klaim yang dibayarkan perusahaan ke pemegang polis.
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] mengungkapkan hingga Maret 2024, rasio klaim terhadap premi produk asuransi kesehatan di Indonesia mencapai lebih dari 100%.
“Kami menyadari bahwa ekosistem dari produk asuransi kesehatan ini perlu diperbaiki. Karena sampai dengan saat ini, klaim dari asuransi kesehatan jauh lebih tinggi daripada premi bruto yang diterima. Itu lebih dari 100%,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), Senin (13/5).
Ogi tidak menyebutkan angka spesifik rasio klaim terhadap premi asuransi kesehatan ini. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia [AAJI] rasionya mencapai 138%. Tetapi Ogi mengatakan tak sebesar itu.
“Tadi angka yang disampaikan 138% [versi AAJI], mungkin perlu dikaji lebih lanjut [angka 138%], tetapi kami bisa memastikan itu di atas 100%. Ini belum memperhitungkan biaya lain. Jadi belum combined ratio, tetapi baru murni klaim rasio terhadap premi yang diterima,” ujar Ogi.
Ogi mengatakan produk asuransi kesehatan merupakan produk unggulan pada sektor asuransi. Produk ini, jelasnya, tak hanya dijual perusahaan asuransi jiwa, tetapi juga oleh perusahaan asuransi umum.
Pada tahun 2023, ada 39 perusahaan asuransi jiwa dan 33 perusahaan asuransi umum di Indonesia yang menjual produk asuransi kesehatan.
Namun, sampai Maret 2024, jumlah tersebut berkurang, menjadi 36 perusahaan asuransi jiwa dan 30 perusahaan asuransi umum yang menjual produk asuransi kesehatan. Ogi tidak menjelaskan alasan penurunan jumlah ini.
Meski jumlah perusahaan berkurang, tambah dia, akumulasi premi asuransi kesehatan masih tumbuh positif. Di asuransi jiwa, premi asuransi kesehatan meningkat 34,2% year on year menjadi Rp7,47 truliun per Maret 2024. Sementara premi asuransi kesehatan di asuransi umum mencapai Rp3,40 triliun, naik 23,18% dibanding Maret 2023.
Lantas apa yang dilakukan OJK?
Ogi mengatakan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan ini, ia menyebut termasuk di dalamnya perbaikan tata kelola, OJK akan mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan produk asuransi kesehatan.
Sebelum Surat Edaran diterbitkan, OJK akan mengadakan diskusi kelompok terfokus [FGD] yang melibatkan asosiasi dan pelaku usaha yang punya produk asuransi kesehatan. Selain itu, FGD juga melibakan kementerian teknis seperti Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga lainnya.
“Jadi kita benar-benar ingin agar produk asuransi kesehatan ini memiliki benefit bagi para pemegang polis tetapi juga memberikan suatu potensi keuntungan bagi perusahaan asuransi yang menjual produk ini,” ujarnya.
Berdasarkan data AAJI, tahuan 2023 jumlah klaim asuransi kesehatan mencapai Rp20,83 triliun, dengan rasio klaim terhadap premi sebesar 138%.
Terpisah, Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo G. Kusuma mengatakan klaim asuransi kesehatan di Axa Mandiri juga mengalami peningkatan. Tanpa mengungkapkan angkanya, ia mengatakan meski naik, tetapi tetap terkendali.
“Klaim asuransi kesehatan ada kenaikan kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tetapi kenaikan tersebut masih manageable,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/5).
Handojo mengatakan rasio klaim terhadap premi asuransi kesehatan di Axa Mandiri masih lebih kecil dibandingkan industri.
“Karena portofolio dari kesehatan kita pun relatif kecil,” ujanrya.
Tetapi,Handojo menegaskan, “bukan berarti kita tidak bayar klaim ya.”
Tahun lalu, secara keseluruhan AXA Mandiri telah membayarkan total klaim bruto sebesar Rp 10,11 triliun serta melindungi lebih dari 3,8 juta tertanggung di seluruh Indonesia.