Perusahaan Benny Tjokro Jual Murah Tanah di Maja ke Hutama Karya

0
1915
Reporter: Petrus Dabu

Perusahaan milik Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) melalui cucu usahanya PT Harvest Time melakukan perjanjian jual beli eksklusif dengan PT Hutama Karya (Persero) atas tanah seluas kurang lebih 600 hektar di kecamatan Maja, kabupaten Lebak, Banten.

Perjanjian ini ditandatangani pada 18 Desember 2019 lalu dengan harga Rp 300.000 per meter persegi. Dus, total nilai transaksi jual beli ini sebesar Rp 1,8 triliun.

Hartono Santoso, Direktur PT Hanson International Tbk mengatakan sebenarnya harga jual tersebut lebih murah sekitar 45% dari valuasi nilai tanah yang dilakukan oleh penilai independen yaitu  KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan. Menurutnya berdasarkan laporan penilai independen tersebut pada 3 Oktober 2019, nilai tanah tersebut adalah Rp 540.000 per meter persegi.

Manajemen Hanson berharap agar komitmen dalam perjanjian jual beli tersebut bisa terus dilaksanakan meski saat ini Hanson sedang dililit berbagai persoalan.

“Meskipun saham Perseroan (MYRX) yang sekarang lagi disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia karena perintah OJK, dan disita dan diblokirnya aset-aset tanah milik entitas anak Perseroan, serta sedang adanya kasus hukum yang dihadapi oleh sebagian Direksi Perseroan, namun Manajemen di level entitas anak berharap bahwa komitmen yang telah disepakati kedua belah pihak bisa terus dijalankan sesuai Perjanjian,” tulis Hartono dalam suratnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  tertanggal 12 Mei 2020.

Baca Juga :   Kejagung Belum Mau Jelaskan Peran FH yang Pejabat OJK Itu Dalam Kasus Jiwasraya

Dijelaskan Hartono bahwa tanah yang ditransaksikan dengan Hutama Karya itu adalah tanah yag terletak di desa Cidadap, kecamatan Maja. Seluas 70 hektar diantaranya saat ini disita oleh Kejaksaan pada Januari 2020 lalu.

“Sesaat setelah Perjanjian, PT Harvest Time telah menyerahkan 25,5 hektar lahan kepada PT Hutama Karya dan sudah menerima pembayaran sebesar Rp 50 miliar,” ujarnya.

Ia mengatakan apabila transaksi tersebut tetap dilanjutkan, maka going concern Perseroan tetap ada dan sekaligus bisa mengurangi jumlah kewajiban Perseroan kepada kreditur.

Sebagai informasi, Hanson melalui entitas anak PT Mandiri Mega Jaya adalah pemilik  72,7% saham di Harvest Time.

 

Leave a reply

Iconomics