Prabowo: Dapat Kucuran Kredit dari Bank Pemerintah, Eksportir Wajib Tempatkan DHE di Bank Pemerintah
Tangkapan layar Presiden Prabowo Subianto/Iconomics
Presiden Prabowo Subianto mengatakan eksportir sumber daya alam (SDA) yang telah menerima kucuran kredit dari bank-bank milik pemerintah juga diwajibkan untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank milik pemerintah.
“Setiap entitas yang telah menerima penggunaan aset negara dan yang telah menerima kredit dari bank pemerintah, diwajibkan menempatkan hasil usahanya, hasil penjualannya di dalam bank-bank nasional Indonesia. Yang menerima kredit dari bank pemerintah, diwajibkan untuk menempatkan di bank pemerintah,” kata Prabowo dalam pidatonya pada peresmian bank emas milik PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indoneisa Tbk di Jakarta, Rabu (26/2).
Sebelumnya pada 17 Februari lalu, Prabowo mengumumkan perluasan kebijakan Devisa Hasil Ekspor dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam PP ini, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan, dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional. Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi; perkebunan; kehutanan’ dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Prabowo mengatakan kebijakan serupa sudah dilakukan oleh banyak negara cukup lama.
“Dengan langkah ini yang mulai berlaku bulan Maret tanggal 1, maka devisa hasil ekspor kita diperkirakan akan tambah sebanyak US$80 miliar di tahun 2025 karena kita mulai 1 Maret. Diperkirakan satu tahun akan mencapai minimal US$100 miliar devisa kita,” ujarnya.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan DHE yang baru ini diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan.
“OJK juga senantiasa membantu mengkomunikasikan rencana kebijakan Pemerintah kepada industri perbankan, sehingga seluruh stakeholders dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah ini secara efektif. Selain itu, OJK mendorong perbankan Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam mengakomodir penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga kondisi likuiditas bank baik dalam mata uang rupiah dan valas,”ujar Dian, Rabu (26/2).
Dian menjelaskan dalam perubahan PP DHE SDA tersebut, salah satu pokok pengaturannya adalah kewajiban eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 untuk menempatkan DHE SDA dengan persentase paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan (khusus bagi DHE SDA sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi) atau 100 persen selama paling singkat 12 bulan (untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan) ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Menurut Dian, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang bertujuan memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.
“Sebagai regulator di industri jasa keuangan, OJK memiliki peran penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan eksportir, perbankan, dan tujuan kebijakan makroekonomi,” ujarnya.
Dalam konteks ini, tambah Dian, OJK secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan sektor perbankan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan, termasuk menyiapkan mekanisme pemantauan yang efektif dalam masa retensi DHE agar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha, serta memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah dan BI, seperti fasilitas perpajakan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan.
“Dengan langkah-langkah tersebut, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kepentingan nasional tetapi juga menjaga daya saing eksportir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, bagi perbankan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum serta POJK mengenai Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang diperkuat oleh Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada seluruh bank umum, Bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai, sehingga dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)/Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) selama memenuhi persyaratan tertentu, antara lain dana tersebut diblokir, terdapat surat kuasa pencairan untuk keuntungan bank, memiliki jangka waktu pemblokiran paling singkat sama dengan jangka waktu kredit/pembiayaan, memiliki pengikatan hukum yang kuat dan disimpan pada bank penyedia dana.