AFPI Nilai OJK Buka Peluang Ubah Tingkat Bunga Pinjaman untuk LPBBTI

0
26

Asosiasi Fintech Bersama Indonesia (AFPI) menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perubahan tingkat bunga pinjaman untuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), atau pinjaman daring (pindar). Revisi tingkat bunga untuk pinjaman konsumtif di atas 6 bulan akan membuka kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan pindar.

“Dengan manfaat ekonomi yang lebih rendah. Saya rasa potensi untuk meningkatkan portofolio,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar ketika ditemui di Mason Pine Hotel, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/1).

Sebelumnya, OJK merevisi ketentuan manfaat ekonomi atau tingkat bunga pinjaman untuk pindar. Dalam ketentuan terbaru yang berlaku 1 Januari 2023, tenor dan tingkat bunga pinjaman mengalami perubahan.

Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023, tenor pinjaman daring untuk pendanaan konsumtif kurang dari setahun, dengan tingkat bunga sebesar 0,3% per hari untuk periode 2024 dan 0,2% per hari untuk 2025. Namun, dalam ketentuan terbaru, tenor pendanaan konsumtif terdiri atas 2 yaitu 6 bulan ke bawah dan di atas 6 bulan, dengan tingkat bunga masing-masing 0,3% dan 0,2% per hari.

Baca Juga :   OJK: Vaksinasi untuk Sektor Jasa Keuangan Sebanyak 100 Ribu

Demikian juga pendanaaan produktif. Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023, tidak disebutkan secara eksplisit tenor pinjaman produktif. Sementara tingkat bunganya sebesar 0,1% per hari untuk periode 2024 hingga 2025. Kemudian, turun menjadi 0,067% untuk periode 2026.

Dalam ketentuan terbaru, OJK menyatakan secara eksplisit tenor pendanaan produktif yaitu 6 bulan ke bawah dan di atas 6 bulan atau sama seperti pendanaan konsumtif.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan, bila mengacu surat edaran tersebut, tingkat bunga pendanaan konsumtif, penurunannya dilakukan “pukul rata” yaitu dari 0,3% per hari ke 0,2% per hari.

“Kalau yang tenor di atas 6 bulan setelah kita hitung, masih bisa mereka menerapkan 0,2%. Makanya, kemarin meskipun permintaan dari industri tetap diberlakukan 0,3% (seperti dalam SE 2023), tetap dari kami tidak bisa. Suku bunga harus turun. Hitungan kami kalau tenor di atas 6 bulan, mereka sebenarnya masih masuk. Syukur mereka bisa menerima,” kata Ahmad Nasrullah.

Baca Juga :   46 Tahun Reaktifasi Pasar Modal Indonesia; Baru 4,1% Penduduk Indonesia yang Jadi Investor

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics