Praktik Bernegara Jauh dari Amanah, Ratusan Ekonom Desak Pemerintah Lakukan Reformasi Kebijakan
Presiden Prabowo Subianto membacakan nama para menteri yang masuk dalam Kabinet Merah Putih/Dok. Ist
Ratusan ekonom dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga riset yang bernaung dalam wadah Aliansi Ekonom Indonesia menilai proses pembuatan keputusan dan praktik bernegara saat ini jauh dari amanah. Dampaknya, ketidakadilan sosial semakin meningkat.
“Mengamati dinamika saat ini, para ekonom Indonesia menilai bahwa arah kehidupan bernegara semakin jauh dari cita-cita, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai ekonom, sebagai intelektual, kami berkewajiban menyampaikan bahwa pemerintah harus segera melakukan reformasi kebijakan ekonomi yang komprehensif, memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, dan menjamin kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ekonom Senior Lili Yan Ing saat membuka konferensi pers secara daring, Selasa (9/9).
Hingga 9 September pukul 15.00 WIB, jumlah ekonom yang bergabung dalam aliansi ini sebanyak 384 orang.
Selain Lili, beberapa ekonom yang hadir dalam acara itu, sekaligus sebagai anggota aliansi, antara lain Elan Satriawan, Rimawan Pradiptyo, Titik Anas, Yose Rizal Damuri, Arianto A. Patunru, Gumilang Aryo Sahadewo, Jahen F. Rezki, Teuku Riefky, Rizki Nauli Siregar, Vivi Alatas, dan lainnya.
Para ekonom ini memaparkan sejumlah kondisi ekonomi Indonesia terkini yang menggambarkan ketidakadilan sosial.
Pertama, kualitas pertumbuhan ekonomi menurun dan jauh dari inklusif sehingga manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat kebanyakan. Pada periode 2010–2020 (sebelum Covid-19), perekonomian tumbuh sebesar 5,4% dan mampu mengungkit upah riil yang tumbuh 5,1%. Namun, pada periode 2022–2024 (pasca Covid-19), perekonomian hanya tumbuh 5%, sedangkan upah riil stagnan dan hanya tumbuh 1,2%.
Kedua, tingginya ketimpangan dalam berbagai dimensi—baik antarkelompok pendapatan, antarwilayah, maupun antar latar belakang sosial dan demografi—ditandai dengan mandeknya peningkatan kesejahteraan kelompok bawah, rentan, dan menengah, sementara kelompok atas tumbuh lebih pesat. Secara geografis, tingkat kemiskinan di Maluku dan Papua secara persisten lebih tinggi dibanding wilayah lain di Indonesia. Masyarakat juga mengalami perlambatan pertumbuhan rata-rata pengeluaran per kapita pada periode 2018–2024 dibandingkan periode 2012–2018, dengan koreksi rata-rata pertumbuhan sebesar 2 poin persentase.
Ketiga, menyusutnya ketersediaan lapangan kerja yang berkualitas bagi masyarakat kebanyakan, termasuk kalangan muda yang merupakan aset bangsa yang krusial. Sebanyak 80% lapangan kerja baru (sekitar 14 juta) antara 2018–2024 tercipta di sektor berbasis rumah tangga (home-based enterprise) dengan upah di bawah rata-rata nasional. Bahkan pada pekerjaan formal, 25% pekerja pemerintah dan 31% pekerja swasta belum memiliki asuransi kesehatan. Selain itu, tingkat pengangguran usia 15–24 tahun selama 2016–2024 selalu di atas 15% atau tiga kali lipat dibanding usia 25–34 tahun. Lebih dari 25% anak muda Indonesia tidak produktif (tidak bekerja dan tidak sekolah), khususnya perempuan.
Keempat, proses pengambilan kebijakan yang tidak berbasis bukti dan minim teknokrasi sehingga menyebabkan misalokasi sumber daya, lemahnya tata kelola kelembagaan, serta kurangnya empati dan keterbukaan terhadap masukan dan kritik. Hal ini membuat berbagai kebijakan dan program tidak menjawab kebutuhan masyarakat. Para ekonom menyoroti anggaran untuk Polri maupun Kementerian Pertahanan (termasuk TNI) tumbuh hampir 6 kali lipat dari 2009 hingga 2026, sedangkan anggaran untuk perlindungan sosial hanya tumbuh 2 kali lipat. Mereka juga menyoroti kenaikan eksponensial anggaran “lain-lain” dalam APBN dalam beberapa tahun terakhir yang mencerminkan buruknya perencanaan hingga menekan pembiayaan pada prioritas anggaran lainnya.
Contoh lain dari kebijakan minim bukti dan teknokrasi adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi anggaran tahun 2026 sebesar Rp335 triliun (44% dari anggaran pendidikan). Padahal, masih banyak persoalan kualitas dan akses pendidikan yang belum teratasi. Kebijakan ini bukan hanya berpotensi menghabiskan anggaran yang sangat besar, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi reformasi sektor pendidikan.
Kelima, ketidakhadiran negara dalam bentuk perlindungan masyarakat dari risiko penghisapan sumber daya ekonomi, seperti maraknya pungutan liar pada usaha masyarakat dan judi online yang merongrong kemampuan masyarakat, terutama kelompok rentan. Para ekonom mengungkapkan, 15% usaha kecil, 24% usaha menengah, dan 35% usaha besar di Indonesia harus membayar pungutan liar—angka yang jauh lebih besar dibanding tingkat insiden pungutan liar di Asia Timur dan Pasifik. Selain itu, PPATK memperkirakan nilai transaksi judi online mencapai Rp1.200 triliun pada 2025. Jumlah deposit yang dilakukan anak-anak di bawah umur bahkan mencapai Rp2,2 miliar.
Keenam, tercederainya kontrak sosial antara negara dan masyarakat, termasuk tidak dipenuhinya kewajiban negara pada warganya. Hal ini terjadi khususnya setelah tertutupnya kanal penyampaian aspirasi, persekusi akibat konflik kepentingan, gugurnya warga negara dalam upaya menuntut haknya, serta diabaikannya keamanan sipil.
“Kami dapat menyimpulkan dua benang merah dari permasalahan perekonomian ini: (1) misalokasi sumber daya yang masif serta (2) rapuhnya institusi penyelenggara negara akibat konflik kepentingan dan tata kelola yang tidak amanah. Menimbang masalah tersebut dan riuhnya persaingan tidak sehat antarelit politik dalam proses bernegara, kami menekankan darurat perbaikan nyata atas kesejahteraan masyarakat,” tulis aliansi dalam pernyataan bersama.
Karena itu, dalam kapasitas sebagai ekonom profesional dan akademisi di bidang ekonomi yang mengemban amanah untuk menyuarakan kesulitan perekonomian rakyat, serta dengan bela rasa pada kehidupan masyarakat, para ekonom menyampaikan beberapa desakan penting dan genting untuk ditindaklanjuti secara serius oleh berbagai perangkat negara.
1. Perbaiki secara menyeluruh misalokasi anggaran yang terjadi dan tempatkan anggaran pada kebijakan dan program secara wajar dan proporsional.
2. Kembalikan independensi, transparansi, dan pastikan tidak ada intervensi berdasarkan kepentingan pihak tertentu pada berbagai institusi penyelenggara negara (Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan), serta kembalikan penyelenggara negara pada marwah dan fungsi seperti seharusnya.
3. Hentikan dominasi negara yang berisiko melemahkan aktivitas perekonomian lokal, termasuk pelibatan Danantara, BUMN, TNI, dan Polri sebagai penyelenggara yang dominan sehingga membuat pasar tidak kompetitif dan dapat menyingkirkan lapangan kerja lokal, ekosistem UMKM, sektor swasta, serta modal sosial masyarakat.
4. Deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi dan penyederhanaan birokrasi yang menghambat terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif.
5. Prioritaskan kebijakan yang menangani ketimpangan dalam berbagai dimensi.
6. Kembalikan kebijakan berbasis bukti dan proses teknokratis dalam pengambilan kebijakan serta berantas program populis yang mengganggu kestabilan dan prudensi fiskal (seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, hilirisasi, subsidi dan kompensasi energi, dan Danantara).
7. Tingkatkan kualitas institusi, bangun kepercayaan publik, dan sehatkan tata kelola penyelenggara negara serta demokrasi, termasuk memberantas konflik kepentingan maupun perburuan rente.