Praktisi Hukum: Kresna Life Tidak Pailit tapi PKPU yang Dihomologasi Tak Berlaku Lagi

0
1037

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dinilai hanya membatalkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK). Karena itu, Kresna Life dipastikan tidak pailit.

Menurut praktisi hukum Ricky Vinando, bahwa benar adanya dalam praktik jika homologasi dibatalkan, maka langsung otomati jadi pailit. Tetapi, itu tidak berlaku terhadap Kresna Life karena pemohon yang mengajukan PKPU tidak punya legal standing.

“Hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang boleh (ajukan PKPU),” kata Ricky saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Ricky menuturkan, merujuk kepada Pasal 223 Undang Undang (UU) PKPU dan Kepailitan disebutkan dalam hal debitor adalah bank, perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga Ppnyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Sementara itu, kata Ricky, pada Pasal 55 ayat (1) UU OJK menyatakan sejak 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari menteri keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan ke OJK.

Baca Juga :   Sanksi Pembatasan Usaha Kresna Life, Nasabah Ajukan Somasi Kedua untuk OJK

Berdasarkan hal tersebut, kata Ricky, putusan kasasi itu justru mengembalikan Kresna Life seperti ke keadaan semula yaitu seperti sebelum ada permohonan PKPU. Dengan demikian, perjanjian perdamaian yang sebelumnya sudah dihomologasi otomatis tidak lagi berlaku karena sudah dibatalkan MA pada tingkat kasasi.

“Jadinya balik lagi ke kesepakatan lama sama Kresna Life. Jadi Kresna Life nggak pailit,” kata Ricky.

Sebelumnya, pada Juni lalu, berdasarkan situs kepaniteraan MA amar putusan dengan Nomor 647 k/Pdt.Sus-Pailit/2021 menyatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan. Padahal lebih dari 80% pemegang polis dan Kresna Life sepakat menempuh jalan damai alias PKPU pada Maret 2021.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics