Respons Nikita Mirzani, BCA Tunduk dengan Hukum yang Berlaku dan Berkomitmen Jaga Kerahasiaan Data

0
248
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengatakan bahwa pihaknya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam memenuhi permintaan aparat penegak hukum terkait informasi kerahasian nasabah.

Hal itu disampaikan oleh BCA untuk merespons tudingan yang disampaikan oleh pesohor Nikita Mirzani yang mengaku kecewa terhadap BCA, lantaran rekening pribadinya dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

“Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn dalam keterangan resminya yang diterima pada Senin (18/08/2025).

Hera mengatakan BCA senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan memastikan bahwa seluruh keamanan, serta kerahasiaan informasi nasabah tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Animo Masih Tinggi, BCA Expoversary Online 2022 Diperpanjang

“Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hera.

Sebelumnya, akun Instagram @nikitamizarnimawardi_172 mengunggah informasi mengenai peraturan tentang perlindungan data pribadi. Dalam unggahan itu, terdapat 2 undang-undang yang menjadi sorotan terkait permasalahan perlindungan data pribadi

Adapun 2 undang-undang itu adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998.

“Pasal 47 ayat 1 (UU Nomor 10 Tahun 1998 mengatur tentang rahasia bank yang harus dijaga oleh bank dan pihak terkait. Pelanggaran rahasia bank termasuk membuka data transaksi nasabah tanpa izin adalah perbuatan pidana,” tulis akun @nikitamizarnimawardi_172 dalam unggahannya.

Leave a reply

Iconomics