Sanksi Pembatasan Usaha Kresna Life, Nasabah Ajukan Somasi Kedua untuk OJK

2
922

Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) melayangkan somasi kedua untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk juga untuk pejabat di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut. Somasi disampaikan oleh kuasa hukum nasabah, Benny Wullur dan Anang Fauzi Chotman.

Dalam somasi tertanggal 6 April 2022 ini, para nasabah melalui kuasa hukum mempersoalkan status Kresna Life yang masih dikenakan sanksi pembatasan usaha oleh OJK. Sanksi tersebut merugikan para nasabah terutama dalam hal pemabayaran kewajiban Kresna Life kepada para nasabah.

Seharusnya, menurut nasabah, OJK sebagai lembaga pengawas industri asuransi di Indonesia mampu memberikan perlindungan dan jaminan yang pasti bagi para nasabah, bukan malah melakukan tindakan yang justru berdampak merugikan para nasabah melalui sanksi pembatasan kegiatan usaha Kresna Life.

“….,dengan ini kami mensomasi OJK untuk kedua kalinya dan terakhir, baik institusi maupun pribadi pejabatnya, untuk tidak terus menerus melakukan manuver pemberitaan media terkait ancaman pengenaan sanksi pembatasan usaha lanjutan bagi AJK (Kresna Life) dan/atau realisasi pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha karena tindakan tersebut bisa berdampak buruk dan tidak terjaminnya kegiatan pembayaran dana nasabah yang saat ini masih terus dilaksanakan oleh AJK,” tulis kuasa hukum nasabah.

Baca Juga :   Kresna Life Umumkan Tahapan Lanjutan Penyelesaian Polis Asuransi PIK dan K-LITA

Somasi pertama kepada OJK dilayangkan kuasa hukum nasabah pada 28 Maret 2022 lalu. Namun, somasi pertama ini tidak ditanggapi oleh OJK sehingga somasi kedua pun dilayangkan.

Kresna Life mengalami gagal bayar kepada nasabah sejak awal tahun 2020 lalu. Akibat gagal bayar ini, Kresna Life sempat masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan putusan PKPU No.389/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2020. Dalam proses PKPU ini telah tercapai kesepakatan hamologasi antara Kresna Life dan para kreditur (nasabah) dimana sebagai komitmen awal nasabah-nasabah dijanjikan pembayaran secara angsuaran.

Namun, putusan PKPU ini dibatalkan oleh Putusan Kasasi No.647.K/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 8 Juni 2021 dan juga Putusan Peninjauan Kembali No.3 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Januari 2022. Dua Putusan ini menegaskan Kresna Life kembali kepada keadaan semula dan tidak tunduk lagi pada Putusan PKPU. Meski ada pembatalan PKPU, manajemen Kresna Life dalam surat kepada nasabah menyampaikan komitmen untuk tetap melakukan pembayaran kewajiban keada nasabah sesuai homologasi PKPU.

Terpisah, seorang nasabah Kresna Life bernama Nurlaila mengatakan setelah Kresna Life mencicil pembayaran kepada nasabah sejak Maret 2021 lalu, pada Maret 2022 ini pembayaran mulai tersendat. “Sampai saat ini sebagian besar nasabah Asuransi Kresna juga masih belum menerima pembayaran cicilan untuk bulan Maret. Nasabah-nasabah sudah berulang kali mengirim whatsapp dan email ke customer service maupun manajemen Kresna, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ujar Nurlaila kepada Theiconomics.

Nasabah, tambahnya juga sudah berulang kali mengirimkan pengaduan ke OJK. Tetapi, menurutnya, juga tidak ada tanggapan. “Kami sangat berharap agar pihak OJK mau menanggapi keluhan nasabah dan mengambil tindakan konkret yaitu tidak mencabut izin usaha Kresna dan memastikan agar Kresna menyelesaikan kewajiban ke nasabah sesuai dengan endorsement polis yang sudah dikeluarkan Kresna sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga :   OJK Masih Tinjau 3 Calon Tim Likuidasi Kresna Life; Kemungkinan Tidak Semuanya Disetujui

Pada 4 Maret 2021, OJK mengeluarkan Sanksi Peringatan Kedua dan Terakhir kepada Kresna Life melalui surat No.S252/NB.211/2021 tanggal 4 Maret 2021. OJK memberi batas waktu hingga 30 April 2022 ini kepada Kresna Life untuk melakukan penyehatan kondisi keuangannya. Bila tidak dilakukan, maka izin usahanya terancam dicabut.

Nurlaila mengatakan nasabah berpendapat bahwa OJK mempunyai tanggung jawab hakiki kepada nasabah sebagai bentuk perlindungan konsumen yang diamanatkan dalam undang-undang. “Bukan hanya bisanya memberikan sanksi saja, yang pada prakteknya sekarang malah dipakai Kresna sebagai alasan untuk menghentikan pembayaran ke nasabah sehingga membuat nasabah sengsara,” ujarya.

Menanggapi tuntutan serta somasi para nasabah ini, Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK menyampaikan kepentingan nasabah Kresna Life adalah prioritas utama OJK.

“Kepentingan pemegang polis merupakan concern utama dalam menangani permasalanan asuransi Kresna Life. OJK terus mendesak pemegang saham melakukan penyetoran modal untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo dan melakukan langkah-langkah penyehatan lainnya termasuk mencari investor baru. OJK akan fasilitasi terkait permintaan pertemuan dengan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna,” ujar Sekar dalam keterangannya yang diterima Theiconomics, Jumat (8/4).

Baca Juga :   OJK Kasih Kesempatan Terakhir untuk Kresna Life, Bila Program Konversi Tak Direstui Pemegang Polis, Izin akan Dicabut

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

2 comments

Leave a reply

Iconomics