SE KPPU Nilai Pembatasan Impor BBM Swasta Potensi Ciptakan Iklim Usaha yang Tidak Sehat
Kantor KPPU/Dok. RRI
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan surat edaran yang menilai kebijakan pembatasan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan, mempengaruhi kelangsungan operasional badan usaha swasta. Keterbatasan stok bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis bensin pun berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, kebijakan itu juga mempengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha. Untuk itu, penting agar kebijakan publik senantiasa memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.
“Dengan demikian, manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan,” kata Deswin dalam keterangan resminya pada Kamis (18/9).
Berdasarkan hasil analisis KPPU, kata Deswin, pembatasan impor mempengaruhi volume impor bagi badan usaha swasta yang ada di kisaran 7.000-44.000 kiloliter. Sedangkan PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter.
Dalam segmen BBM non-subsidi, kata Deswin, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga mencapai kurang lebih 92,5%, sedangkan swasta berada di kisaran 1%-3%. Kondisi itu, menggambarkan struktur pasar yang terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting, agar konsumen tetap mendapatkan manfaat dari keberadaan pelaku usaha.
“Dari perspektif persaingan usaha, kebijakan pembatasan impor ini dianalisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat,” ujar Deswin.
Berdasarkan analisis DPKPU, kata Deswin, KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan membatasi kenaikan volume impor bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b terkait indikator membatasi jumlah penjualan/pasokan barang dan/atau jasa.
Selanjutnya, kata Deswin, adanya arahan agar pihak swasta membeli pasokan BBM kepada Pertamina Patra Niaga saat kehabisan stok, pun bersinggungan dengan DPKPU angka 6 huruf c. Kondisi itu, berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Memperhatikan dinamika itu, kata Deswin, pihaknya memandang agar kebijakan tersebut terus dievaluasi secara berkala. KPU pun mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan selaras dengan berbagai indikator DPKPU.
“Agar tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun pilihan produk bagi konsumen,” kata Deswin.