Sesuai Arahan Prabowo, Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Liburan Nataru
Garuda Indonesia memastikan siap mengimplementasikan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan rute domestik pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Langkah maskapai milik negara ini, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi beban harga tiket jelang periode libur panjang akhir tahun, sekaligus mendukung pemulihan sektor ekonomi, khususnya pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi udara dengan harga terjangkau, utamanya di tengah persiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru nanti. Oleh karena itu, hingga saat ini upaya koordinasi intensif terus diperkuat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membahas lebih lanjut petunjuk pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan kelancaran implementasi secara teknis di lapangan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan dalam keterangan pers yang dikutip, Jumat (29/11).
Wamildan mengatakan, seperti disampaikan Kementerian Perhubungan, rencana penurunan harga tiket diproyeksikan mencapai 10 persen. Penurunan tersebut bersumber dari komponen penunjang harga tiket. Komponen tersebut diantaranya adalah fuel surcharge, PJP2U dan PJP4U, serta penyesuaian avtur di sejumlah bandara.
“Penurunan harga tiket ini juga telah memperhitungkan secara seksama dengan memperhatikan proyeksi pertumbuhan penumpang pada libur akhir tahun. Dengan demikian, diberlakukannya penurunan harga tiket ini, kami optimis volume penumpang akan tumbuh positif yang tentunya akan berdampak langsung terhadap kinerja pendapatan Garuda Indonesia”, ungkap Wamildan.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan, kebijakan penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana negara pada Selasa (26/11).
Elba menjelaskan untuk mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) diperlukan peran Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10%.
Dihubungi Theiconomics.com pada Kamis (28/11), Elba mengatakan, penurunan 10% harga tiket tersebut merupakan penurunan dari Tarif Batas Atas, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sebagai gambaran, dalam Kepmen tersebut, tarif batas atas pesawat tipe Jet dari Denpasar – Jakarta sebesar Rp1.431.000. Sementara tarif batas bawah pada rute yang sama adalah Rp501.000.
Kemudian, tarif batas atas rute Jakarta – Labuan Bao adalah Rp1.920.000. Sementara tarif batas bawah rute yang sama adalah Rp672.000.