Soal Kebijakan Kenaikan CHT 2023, Begini Saran dari Kajian Unibraw dan Kemenperin

0
546
Reporter: Kristian Ginting

Hasil kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan Ekonomi (PPKE FEB UB) tahun 2022,  merekomendasikan agar pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sisi terkait kebijakan kenaikan tarif cukai dan harga rokok di Indonesia. Pertimbangan dari berbagai sisi itu antara lain ketenagakerjaan, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian.

Direktur PPKE FEB-UB Candra Fajri Ananda menuturkan, hasil kajian berjudul Analisa Keseimbangan Kebijakan IHT di Indonesia tersebut menegaskan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal menjadi bagian penting dalam pertimbangan kebijakan cukai di Indonesia. Ini tentu saja untuk menjaga keberlangsungan IHT demi mendorong terbukanya lapangan pekerjaan dan menurunkan angka pengangguran di Indonesia.

Kata Candra, hal itu perlu dilakukan mengingat indikator angka prevalensi merokok usia dini telah tercapai di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan penurunan sebesar 8,7%. Pada perkembangannya, presentase penduduk merokok usia dini (10-18 tahun) telah melebihi capaian target pemerintah dari 7,2% (2013) menjadi 3,8% (2020).

“Hasil kajian itu menunjukkan bahwa kenaikan harga yang terlalu tinggi akan mengancam kesinambungan IHT yang terbukti mengalami penurunan jumlah pabrikan rokok terutama golongan 1. Pasalnya, golongan 1 memiliki tingkat sensitivitas terbesar apabila terjadi perubahan harga. Kenaikan harga rokok pada golongan 2 dan 3 memberikan kontribusi besar terhadap kenaikan peredaran rokok ilegal,” kata Candra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/10).

Baca Juga :   Masyarakat Diimbau Tak Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Ini Dasar Hukumnya

Merujuk hasil kajian tersebut, kata Candra, secara umum kenaikan harga rokok akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT dan pertumbuhan penerimaan CHT. Kenaikan harga berpengaruh secara langsung terhadap kenaikan jumlah permintaan rokok ilegal.

“Kenaikan harga rokok yang dilakukan secara terus menerus akan berdampak terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan keberlangsungan IHT yang selanjutnya juga dapat meningkatkan dampak negatif bagi kesehatan konsumen rokok dan berpotensi menurunkan penerimaan negara,” ungkap Candra.

Karena itu, lanjut Candra, kenaikan harga rokok bukan langkah efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok. Pasalnya, dampak kenaikan harga rokok terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan penurunan pabrik rokok lebih besar dibandingkan dengan penurunan angka prevalensi merokok.

“Saat ini, pemerintah perlu menahan kenaikan harga rokok untuk menjaga keseimbangan pilar lain yang terlibat dalam IHT,” ujar Candra.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo mengusulkan agar tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2023. Kalaupun dinaikkan, Kemenperin mengusulkan angkanya setinggi inflasi karena kenaikan cukai tidak bisa diikuti secara otomatis oleh kenaikan harga.

Baca Juga :   Defisit Capai 2,2%, Lampaui Target APBN

“Kalau tidak ada waktu jeda, maka ini akan mengikis margin atau barangkali akan berdampak buruk terhadap kelangsungan IHT,” kata Edy.

Dalam 3 tahun terakhir, kata Edy, CHT terus digeber naik. Tahun 2020, misalnya, naik sebesar 23%, tahun 2021 naik sebesar 12%, dan tahun 2022 sebesar 12%. Karena itu, berbagai kebijakan terhadap cukai perlu kehati-hatian, salah satu dampaknya akan mendorong meningkatnya rokok ilegal.

“IHT merupakan salah satu bantalan perekonomian nasional, di samping industri kecil menengah dan industri makanan minuman. IHT juga sudah terbukti menghadapi berbagai krisis ekonomi, termasuk di masa pandemi Covid-19 yang belum berlalu ini,” kata Edy.

Edy Sutopo menambahkan, Indonesia saat ini masih membutuhkan sumbangsih IHT. Artinya, diperlukan sikap kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan. Kebijakan yang ketat terhadap IHT berpotensi akan mematikan kelangsungan IHT. Di lain pihak, dengan pengetatan kebijakan ini, perokok tidak akan berhenti. Artinya apa? Kalau kita tidak mengisi kebutuhan rokok di dalam negeri, maka akan diisi oleh produk impor dan produk illegal.

Baca Juga :   Bank Aladin Syariah Sasar Pembiayaan Nasabah Retail di 2023

“Kebijakan yang seimbang yang memerhatikan segala aspek kebijakan yang berkeadilan terhadap IHT sangat diperlukan. Kami sangat support terhadap penyusuan roadmap IHT yang dikomandoi Pak Atong Soekirman (Kemenko Perekonomian). Roadmap ini dapat memberikan payung hukum bagi kepastian usaha ke depan,” kata Edy.

Sebelumnya, merujuk dokumen UU APBN 2023, pemerintah akan menaikkan cukai sebesar Rp 245,4 triliun. Dan, kenaikan mendapat penolakan dari sejumlah pihak terutama industri hasil tembakau yang dinilai memberatkan.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics