
Sudah Merger, Gojek dan Tokopedia Belum Lapor ke KPPU

Ilustrasi GoTo/ Dok. IG
Gojek dan Tokopedia belum melaporkan merger yang mereka lakukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedua perusahaan teknologi ini sudah mengumumkan pembentukan GoTo sebagai grup hasil merger keduanya.
“Sampai kemarin belum (ada notifikasi ke KPPU),” ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih kepada Iconomics, Selasa (18/5).
Guntur mengatakan sesuai pasal 29 Undang-Undang N0.5 tahun 1999, penggabungan atau peleburan badan usaha, yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan atau peleburan.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 juga menegaskan hal yang sama. Ditegaskan bahwa pemberitahuan kepada KPPU dilakukan untuk merger dengan nilai aset lebih dari Rp2,5 triliun. Nilai aset Gojek dan Tokopedia sendiri pasca penggabungan disebut-sebut mencapai US$17 miliar atau sekitar Rp198 triliun.
Pasca pembentukan GoTo ini, kedepannya Gojek dan Tokopedia akan tetap beroperasi sebagai entitas yang berdiri sendiri di dalam ekosistem Grup GoTo.
Pembentukan Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran, menciptakan platform pertama di Asia Tenggara yang menghadirkan tiga layanan penting dalam satu ekosistem.