Summarecon Agung Tbk Terseret Perkara Gratifikasi Mantan Petinggi Ditjen Pajak, Bagaimana Duduk Soalnya?

0
119

Emiten properti, PT Summarecon Agung Tbk terseret dalam perkara dugaan gratifikasi yang diterima Muhamad Haniv, eks petinggi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten  dan Jakarta Khusus senilai Rp 21,5 miliar.

Sharif Benyamin, Direktur KSO Summarecon Serpong pun sudah sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 4 Maret 2025.

Lydia Tjio, Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk menjelaskan perkara ini bermula dari permintaan sponsorship kepada Summarecon Serpong dari Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk kegiatan World Model United Nations (MUN) XXIV pada 14 – 20 Maret 2015 di Seoul, Korea Selatan.

Lydia mengatakan Summarecon Serpong bersedia berpartisipasi menjadi salah satu sponsorship dengan memberikan uang sebesar Rp25 juta.

Atas dukungan dana tersebut, Summarecon Serpong memperoleh manfaat logo Summarecon Serpong dicantumkan dalam banner delegasi World MUN 2015 dan publikasi pada halaman website UPH.

Selanjutnya, pada 10 Maret 2015 Summarecon Serpong menerima email dari Audrey Lynn selaku Head of Delegate of World MUN 2015, serta menyertakan lampiran Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat Panitia Kegiatan.

Dalam Perjanjian Kerja sama itu,  uang sponsorship diminta dikirimkan ke rekening Bank Central Asia (BCA) No. 4501401174 atas nama Mohamad Haniv.

“Maka Summarecon Serpong pada tanggal 11 Maret 2015 mengirimkan sejumlah uang sponsorship sebesar Rp 25 juta, yang disetorkan melalui setoran tunai ke Rekening Bank sesuai permintaan panitia kegiatan,” jelas Lydia Tjio, menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip, Minggu (9/3).

Lydia Tjio mengatakna, Sharif Benyamin selaku Direktur Perseroan telah hadir dan memberikan seluruh keterangan yang diminta oleh Penyidik KPK pada Selasa, 04 Maret 2025 di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan.

“Seluruh keterangan yang diminta oleh Penyidik KPK telah diberikan sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya,” ujarnya.

Muhamad Haniv pernah menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten pada periode 2011 sampai 2015 dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 2015 sampai 2018.

Pada 12 Februari 2025, KPK teleh menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus gratifikasi yang terjadi pada 2015 hingga 2018.

Mengutip siara pers KPK pada 25 Februari 2025, pada Desember 2016 Haniv diduga telah menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.

“HNV meminta YD selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3 untuk dicarikan sponsorship usaha anaknya. Pada rentang waktu 2016 sampai dengan 2017 seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship tersebut sebesar Rp804 juta. Penerimaan berasal dari perusahaan dan perorangan, baik yang merupakan Wajib Pajak (WP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus maupun WP wilayah lainnya,” jelas KPK.

Selain itu, pada periode waktu 2014 hingga 2022, Haniv diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk dollar Amerika dari beberapa pihak melalui BSA sebagai perantara. Penerimaan tersebut ditempatkan pada deposito dengan menggunakan nama pihak lainnya, yang selanjutnya dilakukan pencairan ke rekening Haniv sejumlah Rp 14 miliar.

Kemudian pada periode 2013 hingga 2018, Haniv juga diduga melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak lainnya sejumlah Rp6,6 miliar. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Haniv diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan para saksi, serta penelusuran aset terkait.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics