Tidak Patuh, Menkomdigi Kasih Sanksi Google
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid/Dok. Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa YouTube yang di bawah naungan Google belum memenuhi kepatuhan terhadap PP Tunas.
Kementerian Komdigi menyebut bahwa hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menemukan layanan YouTube belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam keterangannya.
Kementerian Komdigi melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif.
Pemerintah Indonesia membuka ruang perbaikan, namun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.