Waduh Mobil Kena Cairan Kimia, Apakah Bisa Diklaim ke Asuransi?
Insiden kendaraan yang mengalami kerusakan akibat terkena cairan kimia belum lama ini terjadi. Mungkin kejadian seperti ini jamak dialami dalam keseharian. Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?
“Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, Anda tidak perlu khawatir. Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” kata Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto dalam keterangannya.
Terkena cairan kimia, seperti soda api, cat, dan sebagainya pada kendaraan tentunya akan menyebabkan kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. Dalam kasus yang baru-baru ini terjadi, kerusakan terjadi karena cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan merupakan barang yang dibawa oleh Tertanggung sehingga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Namun apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian, tidak dapat ditanggung sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2 yang berisikan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.
Namun, perlu juga dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim mengenai polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif. Hal lainnya yang harus dipastikan adalah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat; tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan); penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi; tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang; dan pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.