OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance Pasca Dimerger ke BCA Finance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA Multi Finance. Pencabutan ini sehubungan dengan penggabungan usaha PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance.
Dalam pengumuman Nomor PENG-1/PL.02/2025, OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024.
Sejak tanggal efektif penggabungan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance, PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT BCA Multi Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
Proses penggabungan atau merger PT BCA Multi Finance ke PT BCA Finance efektif terjadi pada 1 September 2024, setelah terbitnya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar BCA Finance sehubungan dengan Penggabungan, dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sejak efektifnya penggabungan, maka BCA Multi Finance berakhir secara hukum, tanpa diperlukan tindakan likuidasi.
“Dengan demikian, seluruh aktiva dan pasiva BCA Multi Finance beralih demi hukum kepada BCA Finance sebagai perusahaan hasil Penggabungan,” tulis BCA dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Theiconomics.com, Selasa (03/09/2024).