Wamen BUMN Benarkan Dugaan Korupsi di PT Infofarma dan Setuju Dilaporkan ke Kejagung
Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo membenarkan adanya penyimpangan terindikasi tindak pidana dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya. Kerugian negara diperkirakan mencapai hingga Rp 371,83 miliar.
Karena itu, kata Tiko (sapaan akrabnya), pihaknya mendukung masalah tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Itu sekaligus menindaklanjuti laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kejagung.
“Kita sudah diskusi dan mendukung BPK untuk melaporkan ke Kejagung. Jadi kita lapor juga,” kata Tiko di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (21/5).
Selanjutnya, kata Tiko, pihaknya berupaya menyelesaikan seluruh proses restrukturisasi holding Biofarma sehingga bisa menuntaskan kewajiban membayar gaji karyawan di Indofarma. Seperti diketahui, perusahaan tersebut belum membayarkan gaji pekerjanya pada periode Maret 2024.
“Dengan dukungan Biofarma kita bisa menyelesaikan sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Nanti untuk semua kewajiban ke karyawan,” ujar Tiko.
Sebelumnya, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya pada periode 2020 hingga 2023 di Jkarta dan Jawa Barat kepada Kejagung pada 20 Mei lalu.
Sesuai hasil audit itu, kata Wakil Ketua BPK Hendra Sutanto, pihaknya menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang merugikan keuangan negara.
“Indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sekitar Rp 372 miliar. Besar harapan kami Kejagung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ujar Hendra.