Wapres dan Mahfud MD Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin/BPMI Setwapres
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut pemerintah menghormati seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan uji materiil itu terkait usia capres-cawapres minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Saya kira itu kewenangan yudikatif, MK. Artinya pemerintah tentu tidak (menentang), dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan MK,” kata Ma’ruf di Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Senin (16/10).
Secara terpisah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menimpali, putusan MK itu bersifat mengikat. Untuk itu, kata Mahfud, seluruh pihak harus menghormati seluruh keputusan yang dibuat MK.
“Apapun kalau putusan MK itu mengikat. Pokoknya harus siap dengan apapun putusan MK,” kata Mahfud di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/10).
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materiil dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Para pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia minimal capres dan cawapres dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, MK berkesimpulan, pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Sementara untuk gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A MK mengabulkannya sebagian . Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal (calon presiden) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Leave a reply
