WSBP Lakukan Banding atas Putusan PN Jaktim karena Gugatan PT Bank DKI

0
25
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Oktober 2024 dengan Nomor 107/Tim/X/2024-AP. Jo. Nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim atas gugatan PT Bank DKI. Hal itu dilakukan untuk menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan gugatan Bank DKI dengan Nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.

Corporate Secretary Fandy Dewanto mengatakan, perseroan telah menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69% pemegang saham untuk mengambil upaya apapun yang tersedia, agar putusan gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur dari WSBP.

“Semua pihak kreditur dapat diperlakukan secara secara adil. terlebih, apabila upaya yang dilakukan oleh Bank DKI dapat memberikan dampak pada kreditur yang merupakan pihak dalam perjanjian perdamaian,” kata Fandy dalam keterangan resmi pada Jumat (4/10).

Selama proses hukum, kata Fandy, perusahaan tetap berkomitmen melaksanakan skema restrukturisasi keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkuatan hukum tetap sejak 20 September 2022. Bentuk kepatuhan WSBP pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi perusahaan dalam menjalankan kewajiban pembayaran cash flow available for debt services (CFDAS)

Baca Juga :   Bank DKI Meluncurkan JakOne Abank, Pasar Santa Jadi Percontohan

Hingga saat ini, kata Fandy, WSBP telah menyelesaikan 4 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp 320,85 miliar secara tepat waktu. Perseroan juga telah menyelesaikan konversi 85% kewajiban kepada kreditur pemegang obligasi melalui penerbitan obligasi wajib konversi (OWK).

Fandy menambahkan, WSBP pun telah melaksanakan private placement tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagan dengan nilai mencapai Rp 1,45 triliun. Karena itu, WSBP tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perseroan akan terus memastikan bahwa tata kelola perusahaan yang baik (GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program transformasi perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca-restrukturisasi,” katanya.

Leave a reply

Iconomics