Ada Integrasi Data Perpajakan, Pegadaian Jamin Data Nasabah Tetap Aman
Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani/Dok. Pegadaian
PT Pegadaian (Persero) menjamin data nasabah tetap aman pasca integrasi data perpajakan tahap II dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Rabu (18/11/2020).
“Data keuangan dan transaksi perpajakan nasabah tetap terjaga dengan aman,” tegas Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani dalam siaran pers tertulis pada Jumat (20/11/2020).
Basuki menjelaskan bahwa integrasi perpajakan ini menyangkut data perpajakan perusahaan/vendor yang melaksanakan proyek/pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Pegadaian. Pajak yang timbul dari penghasilan atas pelaksanakan pekerjaan tersebut, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak lainnya langsung dipotong oleh Pegadaian selaku Wajib Pungut/Wajib Potong Pungut.
“Integrasi yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot serta transaksi keuangan yang merupakan objek pajak. E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital,” kata Basuki.
Adanya implementasi tersebut maka Pegadaian, perusahaan/vendor, dan DJP dapat mengakses data pajak terkait pekerjaan yang dilaksanakan secara terintegrasi. Hal ini akan menjamin akurasi data secara sistem sekaligus mempermudah dalam proses validasi.
Demikian pula nota kesepahaman tahap II mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA) yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian.
Basuki menghimbau agar nasabah tidak perlu khawatir bertransaksi dengan Pegadaian. Pasalnya, kerjasama dengan DJP tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan data perpajakan atau transaksi keuangan nasabah yang memanfaatkan produk atau layanan Pegadaian.
Ia pun menegaskan Pegadaian selalu berkomitmen untuk terus memberikan produk dan layanan yang aman, cepat, dan murah serta terus mengimplementasikan pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Konsumen dalam berbisnis.