Bank Jatim dan Bank NTB Syariah Sepakat Bentuk KUB, Harapkan OJK Menyetujuinya

Kantor cabang Bank Jatim/Antara
Bank Jawa Timur (Jatim) dan Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah sepakat membentuk kelompok usaha bank (KUB) melalui perjanjian pemegang saham pengendali (shareholder agreement). Setelah itu, NTB Syariah akan mengajukan KUB tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan, pengajuan tersebut sebagai langkah mendapatkan persetujuan OJK atas pembentukan KUB. “Ketika KUB disetujui, maka Bank NTB Syariah akan menjadi satu kesatuan yg tidak terpisahkan dengan Bank Jatim,” kata Busrul kepada The Iconomics, Jumat (10/5).
Karena itu, kata Busrul, Bank Jatim sebagai perusahaan induk akan mendukung penuh perkembangan bisnis dan operasional perbankan yang dijalankan Bank NTB Syariah. Itu sebabnya kedua bank tersebut mewujudkannya melalui kerja sama.
“Melalui kolaborasi dan sinergitas di berbagai bidang untuk kemajuan bersama,” ujar Busrul.
Sebelumnya, Bank Jatim bersama Bank NTB Syariah sepakat membentuk KUB melalui shareholder agreement. Kesepakatan tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan perjanjian antar pemegang saham pengendali yang dilakukan di kantor pusat Bank NTB Syariah, NTB, Mataram, NTB pada 8 Mei lalu.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, pembentukan KUB tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, dan sudah direncanakan sejak lama. Acara penandatangan kesepakatan tersebut, dinilai sebagai puncak dari rencana pembentukan KUB yang dilakukan oleh kedua Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut.
“Kita bertekad Bank Jatim dan NTB Syariah akan sama-sama membawa kemajuan bagi perbankan dan juga untuk pemerintah dan masyarakat,” ujar Adhy.