PP Telah Bayar Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 2021 Seri A Senilai Rp 850 M
PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP) telah membayar obligasi berkelanjutan III tahap I tahun 2021 seri A senilai Rp 850 miliar, dan sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap I tahun 2021 seri A sebesar Rp 400 miliar. Obligasi dan sukuk mudharabah tersebut dibayarkan tepat waktu sesuai dengan jatuh tempo pada 2 Juli 2024.
Direktur Utama PT PP Novel Arsyad mengatakan, obligasi dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil penawaran umum berkelanjutan yang dilakukan perseroan pada tahun 2021 yang lalu dengan tenor 3 tahun, dan kupon atau bagi hasil 8,5% per tahun.
“Alhamdulillah, pada 1 Juli 2024 kami telah mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan obligasi dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo 2 Juli 2024,” kata Novel dalam keterangan resminya pada Selasa (2/7).
Pemenuhan kewajiban itu, kata Novel, merupakan komitmen PP sebagai perusahaan terbuka yang mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memenuhi kewajiban perusahaan. PP akan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perusahaan.
Pelunasan kewajiban, kata Novel, diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan PT PP di kemudian hari. Terutama pada penguatan posisi keuangan perusahaan.
“Dengan langkah ini menunjukkan komitmen PT PP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN konstruksi,” kata Novel.