Yuk IDK Daftar Sandbox Kementerian Kesehatan – Regulatory Sandbox 2024, Ini Manfaatnya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pendaftaran program “Sandbox Kementerian Kesehatan – Regulatory Sandbox 2024” untuk seluruh inovasi digital kesehatan (IDK) hingga 23 Agustus 2024. Selain untuk IDK, pendaftaran Regulatory Sandbox 2024 juga dibuka untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan elektronik atau e-commerce.
Chief of Technology Transformation Office (TTO) Kemenkes Setiaji mengatakan, perusahaan e-commerce yang ingin masuk dalam Sandbox harus melewati serangkaian tes dari Kemenkes. Setelah mengirimkan portofolio, perusahaan digital itu akan melakukan beberapa tahapan seperti tes skenario transaksi obat yang dijual, mekanisme pemesanan obat, dan tes secara langsung simulasi pemesanan obat.
Rangkaian tes itu, kata Setiaji, akan menggunakan standar yang ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meski demikian, tes yang diberlakukan untuk e-commerce tidak jauh beda dengan penyelenggara IDK lainnya.
“Kalau sebelumnya ada presentasi, ini nanti akan lebih. Tapi secara garis besar akan sama modelnya,” kata Setiaji dalam keterangan resminya di Le Meridien, Jakarta, Rabu (14/8).
Pada 2023, kata Setiaji, kegiatan tersebut sudah pernah dilaksanakan walau hanya dibuka untuk penyelenggara IDK. Melihat antusias yang tinggi, maka Kemenkes berupaya untuk membuka kembali pendaftaran Regulatory Sandbox 2024 di tahun ini.
“Tahun ini program Sandbox dibuka untuk seluruh jenis inovasi guna menjangkau, serta memetakan inovasi digital kesehatan di Indonesia,” ujar Setiaji.
Setiaji menyebutkan, IDK yang berpatisipasi dalam kegiatan tersebut akan mendapatkan beberapa keuntungan di antaranya bisa tercatat resmi sebagai penyelenggara dan berkesempatan menjadi mitra Kemenkes. Dengan menjadi mitra Kemenkes, penyelenggara IDK berhak mencantumkan identitas visual status kepesertaannya pada program Sandbox yang diusung Kemenkes.
Status kepesertaan itu, kata Setiaji, terdiri atas tercatat, diawasi, dan dibina oleh Kemenkes. Sebelum mengikuti Sandbox, penyelenggara IDK harus terlebih dahulu terdaftar dalam Penyelenggara Sistem elektronik (PSE). Setelah itu IDK dapat mengisi formulir yang diakses melalui link.kemkes.go.id/sandboxkemenkes2024.
“Status kepesertaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik akan layanan yang diberikan, karena inovasi telah melalui serangkaian penilaian dan memenuhi rekomendasi yang diberikan Kemenkes RI,” ujar Setiaji.
Sebagai informasi, Regulatory Sandbox merupakan program pengembangan inovasi digital kesehatan dalam negeri yang dilaksanakan melalui serangkai mekanisme pengujian dan penilaian keandalan bisnis.
Dari proses tersebut, penyelenggara IDK akan memperoleh masukan, rekomendasi, hingga pembinaan dari para ahli untuk mengembangkan inovasi lebih lanjut. Masukan dan rekomendasi yang diberikan disesuaikan dengan standar, serta regulasi yang berlaku di Indonesia.