BCA Umumkan Buyback Saham Maksimal Rp5 Triliun, Karyawan Dilarang Transaksi
Kantor pusat BCA/BCA
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham pada periode 22 Oktober 2025 hingga 19 Januari 2026 dengan nilai maksimal Rp5 triliun.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR BCA, Hera F. Haryn, menjelaskan, buyback ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan dilaksanakan paling lama tiga bulan sejak pengumuman pada 20 Oktober 2025. Buyback dapat diakhiri lebih cepat oleh perseroan sesuai kebutuhan, tetap dengan memperhatikan regulasi yang berlaku.
“Dalam menjalankan kegiatan operasional, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance atau GCG dan mematuhi segala peraturan ataupun ketentuan yang berlaku. Mengacu pada POJK No.13 Tahun 2023, maka pekerja BCA dilarang melakukan transaksi saham BCA selama periode buyback,” ujar Hera dalam konferensi pers, Senin (20/10).
Perseroan menegaskan, seluruh proses aksi korporasi ini telah dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan otoritas terkait, sebagai bagian dari komitmen BCA untuk menjalankan kegiatan pasar modal secara transparan dan akuntabel.
BCA telah mengumumkan rencana buyback ini dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 20 Oktober. Dalam pengumuman itu, BCA menyampaikan buyback dilakukan di BEI melalui pasar reguler dan hanya akan dilakukan melalui PT BCA Sekuritas.