UNTR Tegaskan Belum Ada Informasi Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas
Kawasan pertambangan emas yang dioperasikan PT Agincourt Resources di Kabupaten Tapanuli Selatan/Foto: Situs perusahaan
PT United Tractors Tbk (UNTR) menegaskan belum memperoleh informasi terkait rencana pengalihan pengelolaan Tambang Emas Martabe kepada PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Hal tersebut disampaikan UNTR dalam surat tanggapan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan penjelasan terkait pemberitaan media. UNTR menyatakan tidak berada dalam kapasitas untuk mengomentari rencana Perminas, dan berdasarkan informasi dari anak usahanya, PT Agincourt Resources (PTAR), hingga kini belum ada informasi resmi mengenai wacana pengalihan Tambang Martabe.
“PTAR belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas,” tulis manajemen UNTR dalam surat bertanggal 5 Februari 2026 tersebut.
Selain isu pengalihan tambang, UNTR juga mengonfirmasi adanya gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PTAR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan sekitar Rp200,99 miliar.
UNTR menjelaskan, gugatan yang didaftarkan pada 23 Januari 2026 tersebut didasarkan pada dalil tanggung jawab mutlak (strict liability) atas dugaan perusakan lingkungan hidup. PTAR telah menghadiri sidang pertama pada 3 Februari 2026 dan saat ini proses hukum berada pada tahap mediasi antara KLH dan PTAR.
Meski demikian, UNTR menilai gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perseroan, serta tidak berpotensi mengganggu kelangsungan usaha. Perseroan juga menyatakan belum membentuk pencadangan atas gugatan tersebut karena proses persidangan masih berjalan.
Sebagai informasi tambahan, PTAR telah melakukan pencadangan untuk kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 237, dan jaminan tersebut telah divalidasi oleh kementerian terkait.
Terkait operasional, UNTR menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat perkembangan baru mengenai status perizinan PTAR. Namun, sejak 6 Desember 2025, PTAR telah menghentikan sementara kegiatan operasional sebagai bagian dari komitmen pemulihan dampak bencana alam di Provinsi Sumatera Utara.
Manajemen UNTR memastikan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan dan meminta PTAR untuk menjalani seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.