PINTU Jaga Kepercayaan dengan Pastikan Keamanan Bertransaksi

0
31

PT Pintu Kemana Saja (PINTU) berkomitmen menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto. Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ini menyampaikan pihaknya memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset crypto dan fiat yang terjadi di aplikasi PINTU.

Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha memaparkan peran PINTU sebagai PAKD dalam mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset crypto. “PINTU secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” kata Bakti dalam keterangannya.

Ia mengatakan dalam rangka memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, PINTU secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal dan menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal.

Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar mengungkapkan prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan di mana pihaknya melengkapi tiga hal yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga :   Aspakrindo: Meski Masa Crypto Winter, Pertumbuhan Pekerja Blockchain Tetap Tumbuh

“Kemudian ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct. Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar crypto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” kata Tommy.

Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur mengungkapkan pada tahun 2021 telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA) yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di bidang finansial yang menggunakan teknologi baru (New Payment Method). Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru.

Berdasarkan laporan TRM Labs tahun 2025, aktivitas ilegal secara global yang melibatkan aset crypto mencatatkan nilai sebesar US$158 miliar, meningkat 145% dibandingkan tahun 2024. Peningkatan tersebut didorong oleh berbagai kategori aktivitas kriminal, antara lain pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal.

Baca Juga :   OJK Tutup 2 Izin Usaha Perusahaan Multifinance

“Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus yang dihadapi, modus penipuan seperti social engineering dan phising masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi. Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial,” kata Bakti.

Ia menyatakan PINTU terus melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan sistem monitoring transaksi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics