OJK Ungkap Mayoritas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Telah Penuhi Ekuitas Minimum Tahap Pertama

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif PengawasPerasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun /Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi saat ini telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama, sesuai POJK Nomor 23 tahun 2023.
“Berdasarkan laporan bulanan per April 2025 terdapat 110 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK, Senin (16/6).
Pasal 56 POJK Nomor 23 tahun 2023 mengatur ekuitas minimum yang wajib dipenuhi perusahaan asuransi dan reasuransi baik konvensional maupun syariah. Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tersebut dilakukan melalui dua tahap.
Tahap pertama, dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2026. Untuk perusahaan asuransi – jiwa dan umum – minimum sebesar Rp250 miliar; reasuransi Rp500 miliar; asuransi syariah Rp100 miliar dan reasuransi syariah Rp200 miliar.
Tahap kedua, dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2028, perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum berdasarkan pengelompokan perusahaan yang terdiri atas:
Pertama, Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1: untuk perusahaan asuransi – jiwa dan konvensional – minimum Rp500 miliar; reasuransi Rp1 triliun; asuransi syariah Rp200 miliar; dan reasuransi syariah Rp400 miliar.
Kedua, KPPE 2: untuk perusahaan asuransi – jiwa dan konvensional – minimum Rp1 triliun; reasuransi Rp2 triliun; asuransi syariah Rp500 miliar; dan reasuransi syariah Rp1 triliun.
“Tujuan dari penguatan permodalan bagi perusahaan adalah agar Perusahaan memiliki kapasitas yang besar untuk menyerap risiko yang dialihkan ke Perusahaan asuransi dan menurunkan protection gaps yang ada di Indonesia,” jelas Ogi.
Leave a reply
