Kementerian Komdigi Tetap Menskors Platform World, Ada 4 Kewajiban untuk Tools For Humanity dan PT SAN

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar/Dok. Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara terhadap platform World yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH), termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).
Langkah ini merupakan hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID, yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.
“Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya.
Menurutnya, evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.
Kementerian Komdigi juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok rentan. Ia mengatakan kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas.
Kementerian Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya. Langkah ini sebagai bagian dari penegakan regulasi. Kewajiban pertama, penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.
Kedua, penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
Ketiga, rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.
Keempat, kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.
Leave a reply
