BTN Umumkan Akuisisi Bank Victoria Syariah

Ilustrasi Bank Victoria Syaria/Foto: ist
Rumor PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah, (BVIS) terbukti benar.
Rumor ini berkembang setelah rencana akuisisi Bank Muamalat kandas karena berbagai penolakan.
Melalui pengumuman di Bursa Efek Indonesia [BEI] pada Senin (20/1), BTN akhirnya secara resmi mengungkapkan akan membeli BVIS, salah satu dari 14 Bank Umum Syariah [BUS] yang saat ini eksis di Indonesia.
Namun, akuisisi ini belum final.
BTN harus menunggu restu dari sejumlah otoritas agar bisa memiliki BVIS.
“Tahapan pelaksanaan pengambilalihan BVIS oleh Perseroan masih berlangsung dan akan diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” kata Noxon L.P Napitupulu dalam pengumuman di BEI.
Ketentuan tersebut, antara lain persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] baik BTN sendiri maupun BVIS.
Akuisisi ini juga harus mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan [OJK], hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagai pemegang saham Pengendalian BVIS dan persetujuan atas rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank.
Nixon mengatakan, rencana akusisi ini juga harus tunduk pada peraturan Kementerian Hukum RI khusus untuk penjualan saham yang terdaftar atas nama BHP Jakarta.
Theiconomics.com sudah menghubungi Nixon melalui WhatsApp terkait rencana akuisisi ini. Namun, ia beum merespons meski pesan sudah masuk ke ponselnya.
Dalam berbagai keterangan sebelumnya, BTN menyampaikan akuisisi terhadap Bank Umum Syariah [BUS] dilakukan untuk memenuhi kewajiban pemisahaan atau spin-off Unit Usaha Syariah [UUS] sesuai Peraturan OJK No.12 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki UUS dengan nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun, wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu yang memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.
Pemisahaan UUS dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru yang merupakan BUS hasil pemisahan. Atau kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada yang merupakan BUS penerima pemisahan.
Berdasarkan laporan keuangan September 2024, BTN Syariah yang masih berstatus UUS BTN, memiliki nilai aset sebesar Rp55,54 triliun.
BTN mengatakan, untuk pemisahan UUS ini, BTN “mengambil opsi yang paling efisien, mudah dan cepat dilaksanakan”. Opsi tersebut adalah akuisisi Bank Umum Syariah yang sudah eksis.
Peta Perbankan Syariah di Indonesia
PT Bank Victoria Syariah atau BVIS merupakan satu dari 14 Bank Umum Syariah yang saat ini ada di Indonesia. Per 30 September 2024, BVIS memiliki aset senilai Rp3,32 triliun. Pada periode yang sama Unit Usaha BTN atau BTN Syariah memiliki aset sebesar Rp55,54 triliun.
Berdasarkan statistik perbankan syariah September 2024, total aset Bank Umum Syariah [BUS] dan Unit Usaha Syariah [UUS] sebesar Rp895,91 triliun. Rinciannya, aset BUS sebesar Rp619,81 triliun dan UUS sebesar Rp276,12 triliun.
Namun, ada ketimpangan dalam jumlah aset. Mayoritas aset perbankan syariah ini dikuasai oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Bank yang sahamnya dimiliki oleh tiga bank BUMN ini per September 2024 memiliki total aset sebesar Rp370,72 triliun, atau 41,37% dari total aset perbankan syariah.
Karena ketimpangan aset antarbank syariah, OJK mendorong industri untuk melakukan konsolidasi perbankan syariah.