Kementerian ATR/BPN Beberkan Perusahaan Pemilik SHGB dan SHM di Atas Pagar Laut Desa Kohod, Tangerang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membenarkan adanya penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 263 bidang disebut telah memiliki sertifikat di wilayah tersebut.
Dari angka itu, kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebanyak 234 bidang merupakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada pula 17 bidang sertifikat hak milik di kawasan itu.
“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di media sosial tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek, benar adanya. Lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron dalam keterangan resminya di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).
Karena itu, kata Nusron, pihaknya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menelusuri garis pantai Desa Kohod. Upaya itu sebagai cara untuk memastikan posisi bidang tanah tersebut berada.
“Apakah bidang-bidang tanah tersebut berada dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” ujar Nusron.
Jika hasil koordinasi pengecekan terbukti sertifikat itu berada di luar garis pantai, lanjut Nusron, pihaknya akan mengevaluasi dan meninjau ulang sertifikat yang diterbitkan itu.
“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai 5 tahun,” katanya.
Leave a reply
