OJK Dorong Perbankan dan LKNB untuk Permudah Pembiayaan UMKM

0
64

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih cepat, murah dan mudah. Pembiayaan tersebut diharapkan dari perbankan maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB).

Dorongan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan POJK UMKM ini, OJK mendorong perbankan dan LKNB untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya.

Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Baca Juga :   OJK Ungkap 854 Pemegang Polis Wanaartha Life Sudah Mendaftar ke Tim Likuidasi

Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Hingga posisi Juli 2025, kredit tumbuh 7,03% yoy (Juni 2025: 7,77%) menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42%, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11%, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08% yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59%, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82%, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM. Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69%, sektor jasa tumbuh 19,17%, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94%, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23%.

Dalam POJK ini Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain, pertama, kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM. Kedua, skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai. Ketiga, percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Keempat, penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM. Kelima, bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Baca Juga :   Buka Sharia Investment Week, Kepala Eksekutif Hoesen Beberkan Kondisi Pasar Modal Syariah

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan lembaga keuangan nonbank konvensional dan syariah.

LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya, yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics