PTPP: Status PKPU di Pengadilan Niaga Makassar Dicabut
PT PP (Persero) Tbk sebelumnya berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Pada tanggal 5 Oktober 2023, sidang permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Niaga Makassar diselenggarakan dan Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut status PKPU Sementara PTPP.
Atas status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP sebagai Perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh Kreditur. Dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.
“Kami menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan untuk pencabutan status PKPU sementara ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya, sehingga kami juga memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 yang berbunyi PKPU Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para Kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya,” kata Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi dalam keterangan resmi.
PTPP melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar dan penjadwalan sidang jatuh pada 5 Oktober 2023.
Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh termohon PT PP (Persero) Tbk dan menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk dicabut.
“Kami atas nama Perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan Bisnis Perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. PTPP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yg berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” kata Efendi.